MATATELINGA, Medan: Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan tidak ada melakukan upaya tindakan kriminalisasi terhadap ulama. Penegasan ini disampaikan Agus menjawab tudingan berbagai pihak, terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap dua orang pentolan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)."Kita tidak pernah melakukan tindakan (kriminalisasi) kepada ulama. Yang adanya ini, ialah ada perbuatan melawan hukum dan ada aturan hukum yang di langgar. Jadi siapapun dia, kita tidak melihat siapa. Kalau dia pelaku pidana, ya dia pelaku," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (29/5/2019).Misalnya, jelas Agus, kalau ada polisi yang melakukan tindak pidana bukan berarti hal itu dilakukan oleh semua polisi. Karena kata dia, yang berbuat (tindak pidana) adalah oknum yang bersangkutan. "Jadi kita tidak akan gegabah melakukan penaganan masalah ini. Jadi kita fokus kepada siapa tokoh-tokohnya," jelasnya.Untuk itu, jenderal polisi bintang dua tersebut mengimbau kepada masyarakat, jangan sampai kerukunan kehidupan bermasyarakat sampai terganggu, hanya karena sesuatu hal yang belum benar."Kalau benar menurut dirinya sendiri kan susah. Negara ini ada aturannya. Kita punya kesepakatan-kesepakatan, dan kita juga punya instrumen, jadi ikuti saja instrumen yang ada," tandasnya. (mtc)