MATATELINGA, Asahan: Kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Asahan dilarang di gunakan untuk keperluan mudik lebaran, gunakanlah kendaraan dinas untuk memperlancar rutinitas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, selama libur lebaran 1440 H, seluruh kendaraan dinas diharapkan untuk di simpan di poll kendaraan yang telah di sediakan.Plt.Bupati Asahan H.Surya,BSc dalam keterangannya usai pelaksanaan peringatan Hari Lahir Pancasila (1/6/2019) mengatakan dihimbau kepada seluruh ASN yang mendapat fasilitas kendaraan dinas, untuk tidak menggunakan kendaraan dinas tersebut untuk keperluan maupun kepentingan sarana mudik lebaran, terlebih hingga keluar kota maupun kabupaten ,ujarnya.H.Surya juga mengatakan larangan dan himbauan terkait hal tersebut disampaikan secara terlisi dan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan, dan himbauan dan larangan tersebut untuk menindak lanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.Pada libur lebaran ini, kendaraan dinas tersebut dapat dipergunakan sepanjang dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.Plt.Bupati juga mengataan bagi ASN yang memiliki fasilitas kendaraan dinas ini tidak mengindahkan aturan yang telah dikeluarkan , maka terhadapnya akan diberian sangsi tegas baik lisan maupun tertulis berdasarkan aturan yang ada, pungkasnya.