MATATELINGA, Medan: Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) perwakilan Sumut terkait kasus dugaan korupsi DBH (Dana Bagi Hasil) di Labuhan Batu Utara (Labura), dan Labuhan Batu Selatan (Labusel). "Kita masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP," ujar Dirreskrimsus Poldasu Kombes Rony Samtana saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).Rony mengaku hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Teranyar, polisi sudah memeriksa Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus dan Labuhan Batu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung. Mantan Kabid Hukum (Kabidkum) Polda Sumut itu menambahkan, hingga saat ini, kasus tersebut masih penyidikan. Sementara kedua bupati masih status saksi."Kita akan memeriksa saksi ahli terlebih dahulu, baru selanjutnya gelar perkara", sebutnya. Sebelumnya, Rony Samtana menyatakan, kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung, sudah masuk tahap penyidikan. Kedua kepala daerah tersebut bisa saja dipanggil kembali dan statusnya naik menjadi tersangka, tergantung hasil penyidikan. "Masih bergantung perkembangan hasil penyidikan. Artinya, kemarin sudah diambil keterangan, nantinya akan kita komparasikan (bandingkan) dengan keterangan dan alat bukti yang lain," pungkasnya. Dia menambahkan, modus operandi dalam dugaan korupsi ini dengan mengambil sebagian dari PBB sejak tahun 2013-2015 masing-masing sebesar Rp.3 milyar dengan alasan sebagai uang komisi.(mtc/amr)