Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Penganiaya Ustad di Medan Tembung Diganjar 6 Bulan Penjara

Penganiaya Ustad di Medan Tembung Diganjar 6 Bulan Penjara

- Selasa, 11 Juni 2019 17:13 WIB
Mtc/fae
Nofita, wanita yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ustaz Nursarianto dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Wanita itu terbukti bersalah melanggar pasal 351 KUHPidana ayat 1.
MATATELINGA,  Medan:  Nofita, wanita yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ustaz Nursarianto dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Wanita itu terbukti bersalah melanggar pasal 351 KUHPidana ayat 1.

Putusan hukuman itu dibacakan hakim ketua Saryana di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/6/2019).

"Menjatuhkan terdakwa Nofita dengan pidana penjara selama enam bulan dan terdakwa tetap dalam tahanan," tandas hakim Azwardi Idris.

Sebelum menjatuhkan hukumannya,   majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama dalam persidangan

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU Chandra Naibaho.  Terdakwa Nofita sebelumnya sudah dituntut jaksa Chandra Naibaho dengan hukuman 8 bulan penjara. 

Atas putusan itu, terdakawa Nofita menerimanya. Sedangkan, Ustaz Nursarianto selaku korban sangat menyayangkan putusan tersebut. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim sangat tidak berkeadilan.

"Ini kurang berkeadilan. Kita lihat, tuntutannya jaksanya juga terlalu lemah, hanya dituntut 8 bulan saja. Kita merasa Pasal 351 itu tuntutannya 2 tahun 8 bulan. Tapi ini hanya 8 bulan saja, dan divonis 6 bulan," ucap Nursarianto usai sidang.

Menurutnya, persoalan yang dialaminya, bukan sebatas persoalan penganiayaan atau persoalan luka saja. Tetapi juga menyangkut marwahnya sebagai seorang Ustaz.

"Kita juga sudah menjaga anak-anak madrasah dan sudah menasehati terdakwa agar menjaga anjingnya. Namun arogansi sangat luar biasa. Kita merasa sudah mengalah, tapi dia langsung menganiaya," kata Nursarianto.

Seperti diketahui, awal kasus bermula saat terdakwa Nofita pada, 7 Februari 2019 sekira pukul 17.35, saksi korban Ustaz Nursarianto melintas di Jl. Pukat I  atau Jl. Mandailing Kel. Bantan Timur Kec. Medan Tembung.

Saat melintas saksi korban Nursarianto melihat seorang anak ketakutan dan menangis akibat dikejar anjing milik Nofita, sehingga saksi korban menegur terdakwa Nofita dan mengingatkan  terdakwa. 

Namun terdakwa Nofita tidak terima atas teguran Nursarianto, sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara terdakwa Nofita dengan saksi korban Nursarianto, kemudian masyarakat yang ada di sekitar tempat tersebut melerai pertengkaran tersebut.

Untuk menghindari pertengkaran tersebut saksi korban pergi, namun terdakwa Nofita berteriak sambil mengejar saksi korban dan langsung memukul saksi korban dengan kedua tangannya yang mengenai pelipis mata kiri bagian mata kanan saksi korban. Korban kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Percut Seituan. ( mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Berita Sumut

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Berita Sumut

Sidang Prapradilan di PN Medan, Sejumlah Petinggi Poldasu dan Polri Mangkir, Pengacara : Publik Butuh Kepastian Hukum

Berita Sumut

Vonis Mengejutkan! 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Divonis Bebas

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU