Matatelinga - Batu Bara, Unit Reskrim Polsek Lima Puluh meringkus seorang tersangka penjual judi toto gelap (Togel) jenis Makau di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (22/3/2014) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Batu Bara AKBP Japerson Parningotan Sinaga SIK melalui Kapolsek Lima Puluh AKP Rudi Hartono melalui telepon menjelaskan, tersangka Abdul Kadir Zaelani (25) penduduk Dusun IV, Desa Perupuk, tertangkap tangan sedang menjual togel di salah satu warung di Desa Perupuk.
Selain mengamankan juru tulis (Jurtul) togel tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp118.000, 1 unit telepon genggam warna hitam berisi angka tebakan, 1 blok notes berisi angka tebakan, 1 buah pulpen warna merah jambu serta 1 lembar kertas rumusan.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lima Puluh untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP,” pungkas Kapolsek.
(Mt-01)