MATATELINGA, P. Sidempuan: Pelarian pelaku berinisial SRR ,18, berakhir di tangan Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan. Pasalnya, warga Desa Hutaimbaru Padang Sidempuan ini melakukan tindak pidana kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy BK 4903 QAG milik Baidi Lubis ,21, Kamis lalu (20/5/2019).Kapolres Padang Sidempuan AKBP Hilman Wijaya pada Wartawan mengatakan, penangkapan tersebut, "Benar tersangka pencuri sepeda motor yang terjadi Kamis (20/5/2019) lalu sudah kita amankan," ujarnya, Senin (17/6/2019).Tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan mengetahui informasi keberadaan pelaku. "Kita mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku berada di rumahnya," ujarnya.Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, "Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan," ujarnya.Setelah itu, tersangka langsung diinterogasi oleh petugas guna memperlihatkan barang bukti tersebut. "Dari pengakuan tersangka, ia menyembunyikan sepeda motor itu di Desa Ulu Pungkut Kecamatan Kotanopan Kabupaten Madina," ujarnya.Selanjutnya, tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud oleh pelaku. "Setelah dilakukan pengembangan, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 4903 QAG warna Putih dan saat ini sudah berada di Mako," ungkapnya.