MATATELINGA, Medan: Jakir Usin alias Zakir Husin (47) terdakwa kasus narkotika dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan. Tuntutan itu dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa (19/6/2019).Selain itu, penuntut umum juga meminta agar terdakwa dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.Penuntut umum berkeyakinan unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.Usai pembacaan materi tuntutan, hakim ketua Syafril Batubara SH memberikan kesempatan sepekan bagi tim kuasa hukum Jakir untuk menyampaikan nota pembelaan.Sementara usai persidangan, Jakir mengaku sangat menyayangkan tuntutan tersebut. Kasus menjerat dirinya terkesan dipaksakan ketika berkas diproses di kepolisian."Saya diproses hanya karena pengakuan seseorang yang ditangkap penyidik. Tidak ada barang buktinya ketika saya ditangkap. Saya terpaksa menandatangani BAP di kepolisian. Saya dibon waktu itu bang. Saya nggak tahan dipress," urainya.Bila tidak ada halangan, terdakwa akan membuka semua proses hukum yang terkesan dipaksakan harus dipertanggungjawabkan dirinya pada sidang pekan depan."Dalam perkara lain misalnya kita lihat pemberitaan di media untuk bb 1 kg tidak sampai dituntut segitu (12 tahun, red). Dalam kasus Melvasari kalau nggak salah bb sabunya 50 gram Ketika saya ditangkap tidak ada bb-nya bang. Padahal saya sudah lama tobat bang," paparnya.Mengutip dakwaan JPU, penangkapan terdakwa Jakir berdasarkan hasil pengembangan kasus penangkapan terhadap Melvasari Tanjung, Rabu (29/8/2019) lalu. Sabu seberat 40 gram tersebut menurut Melvasari diperoleh dari suaminya yakni terdakwa Jakir. (mtc/fae)