MATATELINGA, Medan: Kejaksaan Negeri Batubara mengaku terkejut atas kehadiran Rahmadsyah Sitompul yang dihadirkan pemohon pada persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Pasalnya, Rahmadsyah merupakan terdakwa dalam kasus UU ITE yang ditangani oleh Kejari Batubara dan saat ini tengah dalam proses persidangan di PN Kisaran.Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara Edy Syahjuri Tarigan mengatakan pada persidangan sebelumnya Selasa 18 Juni 2019, terdakwa meminta izin ke majelis hakim tidak bisa hadir ke persidangan karena mengantar orangtuanya berobat ke Jakarta. Hakim pun lanjut Edy menunda persidangan pada Selasa 25 Juni 2019.Simpelnya dia nggak ada izin sama majelis (hakim). Dia kan harusnya bersidang tanggal 18 (Selasa, 18/6) itu. Dia kasih surat yang dia nggak datang. Mestinya kan dia sidang tanggal 18. Dia kasih surat, alasannya mengantar orangtuanya yang sakit. Otomatis kan nggak jadi sidang. Sidang dia ditunda sampai minggu berikutnya. Selasa (25/6) ini lah. Tiba-tiba kita lihat dia di MK. Kami saja terkejut," kata Edy Syahjuri Tarigan, Kamis (20/6). Rahmadsyah lanjut Edy berstatus sebagaitahanan hakim. Statusnya bukan lagi tahanan kejaksaan, karena perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga sebut Edy, kejaksaan tidak bisa bertindak terkait kehadiran Rahmadsyah di MK. Hal itu sepenuhnya kewenangan hakim. Selanjutnya, pihak kejaksaan akan kembali memanggil Rahmadsyah untuk hadir di persidangan pada Selasa (25/6). Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka juga akan mempertanyakan sikap Rahmadsyah kepada majelis hakim."Kalau dia nanti sidang datang, hakim yang menilai. Apa keluar penetapan untuk penahanan dia. Hasil penetapan itu yang dieksekusi," jelas Edy.Rahmadsyah sendiri berstatus tahanan kota sejak perkaranya tahap 2 di kejaksaan. Di hadir menjadi saksi untuk pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, atau pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Rabu (10/6) malam. Dalam persidangan, dia mengakui status terdakwanya.Berdasarkan penelusuran, Rahmadsyah didakwa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Berita itu terkait Pilkada Batubara dan diduga merugikan Zahir, yang belakangan terpilih sebagai Bupati Batubara. (mtc/fae)