MATATELINGA, Medan: Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut belum mampu merampungkan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) di Pemkab Labusel dan Labura. Padahal, kedua kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak beberapa bulan lalu.Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Proses audit belum selesai, jadi kerugian negara belum diketahui," ujar Rony, Kamis (20/6/2019).Menurut dia, jika hasil audit telah diperoleh penyidik, pihak ya segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. "Kita masih menunggu hasil audit. Setelah itu kita akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," sebut Rony. Kendala serupa juga dialami dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Disporasu. Proses audit belum selesai sehingga kerugian negara belum diketahui.Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Rony Samtana mengakui, penyidik segera menetapkan tersangka. Penyidik Poldasu telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Propsu, Baharudin Siagian, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Rabu (13/2) lalu. Sedangkan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung, sudah masuk tahap penyidikan. Kedua kepala daerah tersebut bisa saja dipanggil kembali dan statusnya naik menjadi tersangka, tergantung hasil penyidikan.Dia menambahkan, modus operandi yang dilakukan Bupati Labura dan Bupati Labusel dengan mengambil sebagian dari PBB sejak tahun 2013-2015 masing-masing sebesar Rp.3 milyar dengan alasan sebagai uang komisi.(mtc/amr)