MATATELINGA, Binjai: Dua ibu rumah tangga (IRT) memiliki narkoba jenis sabu sabu sebanyak 1,12gram, diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai di perumahan Anugerah Setia Kelurahan Kwala Begumit Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.Selanjutnya kedua Irt masing masing berinisial MS ,40, warga Komplex Damai Indah Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai dan DD ,25, warga Kelurahan Kwala Begumit Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, langsung diboyong ke Polres Binjai, guna dilakukan pemeriksaan.Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuriyanto melalui Kepala Sub Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu (18/6/2019) mengatakan, penangkapan terhadap kedua Irt ini, dilakukan atas informasi warga, dikawasan itu sering terjadi transaaksi narkotika jenis sabu-sabu,hngga personil melakukan penyamaran, memesan barang telarang tersebut terhadap keduanya."Saat pesanan datang, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap keduanya dan kini sedang dilakukan pemeriksan intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," sebutnya.Setelah menjalani pemeriksaan terhadap Irt tersebut, dimasukkan kedalam terali besi dengan pasal dipersangkakan UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman ditas lima tahun penjara, akunya.