MATATELINGA, Medan : Korban kebakaran pabrik mancis di Langkat sebanyak 23 jenazah akhirnya rampung diidentifikasi oleh tim DVI Polda Sumut pada Minggu (23/6) malam. Dengan hasil ini, seluruh korban tewas dalam musibah yang berjumlah 30 orang rampung diidentifikasi tim DVI.Adapun jenazah yang berhasil diidentifikasi adalah Guliana (31), Sami Asih (39), Sri Ramadhani (24), Yuli Fitriani (36), Hariani (22), Alpia (19), Rita Susantj (29), Wiwik Herawati (23), Priskawati Tindaon (21), Siamini Tindaon (17), Sri Wahyuni (28), Yunita Sari (31), Mia Sahfitri (21), Ayu Agustiania (23), Sawitri (38), Nurhayati (44), Kiki Indah (20), Marlia (36), Siti Khadijah (35), Desi Setiani Br Sembiring (26), Reski Maharani (21), Santa Bina Br Sembiring (18) dan Rismayani (34).Sebelumnya, pada Sabtu kemarin, tujuh jenazah lebih dahulu yakni Rina (15), Syifa Oktaviana (9), Sahmayanti (22), Vinkza Parisyah (10), Runisa Syaqila (2), Bisma Syahputra (3) dan Zuan Ramadhan (6). Seluruh jenazah yang telah diidentifikasi tersebut langsung diserahkan kepada pihak keluarga pada Senin (24/6) dinihari, kira-kira pukul 00.20 Wib. "Semuanya langsung diserahkan ke pihak keluarga dan dikebumikan hari ini juga," kata Kabid Dokkes Polda Sumut, Kombes Pol Sahat Harianja.
IIring-iringan ambulan yang membawa jenazah bergerak meninggalkan RS Bhayangkara pada pukul 01.00 dinihari, disusul angkutan umum yang mengangkut keluarga korban. Menurut Sahat, seluruh korban teridentifkasi melalui beberapa prosedur identikasi, yakni dari wajah, struktur gigi, tanda-tanda sisa penanganan medis pada bagian tubuh, pakaian yang digunakan serta perhiasan. "Proses ini berjalan lebih cepat dari target awal. Semula kami memperkirakan proses identifikasi akan berlangsung seminggu," paparnya.Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Atmaja menambahkan, dengan berakhirnya proses identifikasi ini, maka kepolisian akan fokus pada penanganan hukum.
"Dalam hal ini, Polda Sumut dan Polres Binjai akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas," kata Tatan.Sejauh ini, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka. Sejumlah saksi juga telah diperiksa. Untuk sementara, para tersangka yang merupakan petinggi perusahaan diduga melakukan kelalaian keselamatan kerja sehingga menyebabkan kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa.
"Mereka diancam pidana penjara maksimal 5 tahun," tegasnya.Selain itu, polisi juga mendalami dugaan eksploitasi anak di pabrik tersebut karena mempekerjakan anak berusia 15 tahun. "Pabrik itu juga tak berizin," ungkapnya.