MATATELINGA, Binjai: Polisi akhirnya merilis perkembangan kasus kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Langkat. Dalam kesempatan itu, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka turut dihadirkan bersama barang bukti.Adapun ketiganya, Direktur Utama PT Kiat Unggul (KU), Indramawan serta dua bawahannya, Burhan (37), Manajer Operasional, dan Lisma Warni (43), Manager Personalia. Mereka dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan dan penutup muka.Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto memaparkan Indramawan, yang dinilai bertanggung jawab pada kebakaran tempat perakitan mancis atau korek gas yang menewaskan 30 orang di Langkat, Sumut, Jumat (21/6/2019), diduga sempat mencoba melarikan diri. Meski awalnya kooperatif, warga Jakarta ini kemudian mengganti nomor handphonenya.“Sudah kooperatif yang awalnya, pagi sudah sampai ke Medan. Sampai perjalanan tahu-tahu (Indramawan) matikan handphone, kita terus pantau, dan dia sempat mengganti SIM card, berarti ada upaya untuk melarikan diri,” jelas AKBP Nugroho Tri Yulianto, Senin (24/6/2019). Tahu buruannya tidak kooperatif, polisi langsung memburu Indramawan dan berhasil meringkusnya di kawasan Sunggal." Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 359 KUHP karena melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, Pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengibatkan matinya orang lain, dan Pasal 76 H dan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"Rinci Kapolres.Khusus untuk Indramawan masih ada ancaman lain. Pengusaha ini juga juga dijerat dengan Pasal 61 dan 62 UU Ni 26 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang, Pasal 109 UU No 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia pun dikenakan Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (mtc/fae)