Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Eksistensi Panwas Pileg Kota Medan Dipertanyakan,

Eksistensi Panwas Pileg Kota Medan Dipertanyakan,

Admin - Senin, 24 Maret 2014 14:57 WIB
Matatelinga - Medan, Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan, Lisa mengabulkan gugatan yang dilakukan Irfan Adila, pimpinan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Medan pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) tahun 2013 yang diberhentikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara. Dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Bawaslu yang menetapkan Teguh Satria, Helen dan Bekta sebagai pimpinan Panwaslu Pemilihan Legislatif di Kota Medan.

   

 “Hakim PTUN Medan pada Rabu, 19 Maret 2014 lalu memenangkan gugatan yang dilakukan gabungan 21 Tim Advokasi yang tergabung dalam Advokat Prodemokrasi. Dimana, hakim ketua, Lisa pada sidang PTUN memutuskan agar Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kembali menetapkan SK Nomor 1880 yang memutuskan saudara Irfan Adila, Masa Padang Dan Helen sebagai pimpinan Panwaslu Pemilihan Umum Legislatif tingkat Kota Medan,” jelas juru bicara tim Advokasi, Mardianto Situmeang dan Wildan Areza pada wartawan, Senin (24/3/E014) di Medan.

    

Gugatan ini, kata Mardianto, berawal dari tumpang tindihnya SK pimpinan Panwaslu di Kota Medan, khususnya. Dimana pada Perbawaslu No 10 Pasal 57 tentang pergantian antar waktu Panwas Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan Pengawas Luar Negeri. Pasal tadi menjelaskan, kalau seluruh panwas yang sudah terbentuk, diperintahkan untuk melanjutkan pengawasan pada pelaksaan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden. Tentunya setelah dilakukan evaluasi terlebih dahulu.”Sayangnya Perbawaslu tidak menjelaskan secara detail proses evaluasi yang dimaksud.

Berdasarkan ini, sambung Wildan Areza, Hakim PTUN Medan memutuskan kalau penggugat memiliki legal standing dan menerima gugatannya. Sementara tergugat (Bawaslu) sendiri tidak bisa membuktikan secara hukum kesalahan yang dilakukan penggugat, sehingga mengakibatkan penggugat harus diberhentikan dari jabatannya sebagai pimpinan Panwaslu Kota Medan. “Karena tergugat tidak bisa membuktikan kesalahan penggugat, maka majelis hakim merujuk pada Pasal 99 dan 100 UU No 15 tentang pemilihan umum. Dan menetapkan saudara Irfan untuk kembali ditetapkan Bawaslu sebagai Panwaslu di tingkat Kota Medan,” ujarnya.

Selain harus menetapkan dan mengangkat kembali saudara Irfan Adila sebagai pimpinan Panwaslu Kota Medan, PTUN pada pembacaan sidang pada pukul 12.30 Wib, juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 490 ribu.

Banding

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Aulia Andiri memastikan, kalau pihaknya akan melakukan banding atas semua putusan yang sudah diambil Hakim PTUN.”Kita pastikan akan melakukan banding terhadap semua keputusan Hakim tersebut,” jelasnya.

(Kocu/Mt-01)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Enam Minggu Beroperasi, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu Hadirkan Kehangatan dan Kepedulian Untuk Masyarakat

Berita Sumut

Gerebek Kampung Narkoba di Labura, 7 Tersangka dan Ratusan Juta Rupiah Diamankan

Berita Sumut

Berkas dan Tersangka Pencurian Laporan PT Barapala Dilimpahkan ke Kejaksaan, Laporan Warga Mandek di Polres Palas

Berita Sumut

Hari Terakhir Jambore Cabang Asahan

Berita Sumut

Dukung Kegiatan Keagamaan, Wesly Silalahi Dapat Penghargaan dari BKPRMI

Berita Sumut

Hakim Curiga Terdakwa Bermain dengan Pihak Bank Mandiri untuk Cairkan Cek Palsu