MATATELINGA, Medan: Polisi telah menetapkan Direktur PT. Kiat Unggul, Indramawan (68) sebagai satu dari tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran pabrik mancis yang menewaskan 30 orang di Langkat. Polisi menilai Indramawan mengabaikan keselamatan karyawannya saat sedang bekerja. Salah faktor kelalain itu antara adanya dugaan penggembokan pintu pabrik oleh mandor saat karyawan korek api gas miliknya sedang bekerja .Indramawan saat dikonfirmasi perihal penggembokan itu di Mapolres Binjai, mengaku sama sekali tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu, itu ya (urusan) mandor, saya tidak di pabrik,"ujar Indramawan, kemarin saat paparan, tersangka kebakaran pabrik korek di Mapolres BinjaiDia juga merasa tidak pernah memerintahkan karyawanya untuk mengunci pintu pabrik setiap kali bekerja ."Saya tidak punya perintah (itu), mungkin itu untuk keamanan saja," ujar Indramawan. Atas peristiwa ini, Indramawan mengatakan siap bertanggung jawab, dia juga berencana memberikan bantuan kepada keluarga yang ditinggalkkan. "Kita bersedia bertanggung jawab, paling tidak kita (akan) berikan santunan,"ujar Indramawan. Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto menyebut banyaknya korban tewas, karena pintu depan pabrik dalam keadaaan digembok, sehingga para pekerjanya tidak bisa membebaskan diri dari si jago merah."Mereka nggak bisa melarikan diri karena pintu depan terkunci, digembok, lalu ada teralis besi. Mereka nggak bisa melarikan diri sehingga mereka terpanggang di situ," ujar Nugroho.Kronologi kebakaran sendiri diwali dengan pecahnya tabung korek gas karyawanya yang sedang bekerja di dalam pabrik, kemudian api menyambar tabung korek gas lainnya, sehingga terjadi ledakan yang membakar pabrik dan menewaskan 30 korban, termasuk di dalamnya lima orang anak-anak karyawan pabrik yang dibawa ibunya saat bekerja.Selain Indramawan saat ini polisi juga menetapka status tersangka kepada Manajer Operasional PT Kiat Unggul Burhan (37) dan Manager Personalia Lisam Warni (43).Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP, karena melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain lalu pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengibatkan matinya orang lain. (mtc/fae)