MATATELINGA, Asahan: Pengadilan Negeri Kisaran akhirnya mengalihkan status penahanan Rahmadsyah Sitompul (33) dari tahanan kota menjadi tahanan negara. Ketua Sekber Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi di Batubara itu dinilai tidak kooperatif dan menghambat proses persidangan.Penetapan penahanan itu dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Nelly Andriani,SH.MH dalam Surat Nomor 316/Pid Sus/2019/PN Kis tertanggal 25 Juni 2019. Rahmadsyah pun langsung digiring usai ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku usai menjalani persidangan yang saat itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi.Miduk Sinaga,SH hakim anggota yang menyidangkan Rahmad mengatakan status pengalihan tahanan ini lantaran terdakwa sudah kali mangkir dalam persidangan diantaranya pada 21 Mei 2019 dengan agenda pembacaan putusan sela, terdakwa mangkir tanpa alasan yang jelas. Serta pada tanggal 18 Juni 2019, persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi, terdakwa juga tidak menghadiri proses persidangan ini."Ketidakhadiran terdakwa tersebut jelas menghambat proses persidangan,"sebutnya kepada matatelinga.com. Dengan sikap terdakwa itu, majelis hakim lanjut Sinaga mempertimbangkan dengan memperhatikan pasal 23 UU RI nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, memutuskan dan mengeluarkan surat penetapan pengalihan status tahan terhadap terdakwa Rahmadsyah."Majelis hakim juga segera memerintahkan JPU untuk melaksanakan penetapan ini dan mengantarkan terdakwa ke rumah tahanan negara di Lembaga Permasyarakatan Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara terhitung sejak 25 Juni 2019 hingga 8 Juli 2019,"beber Sinaga.Miduk Sinaga menampik jika penetapan ini terkait dengan kehadiran terdakwa di Jakarta dalam menghadiri dan menjadi saksi saat di persidangan yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu."Pengalihan status tahan terdakwa ini semata untuk mempermudah dalam proses persidangan selanjutnya," ungkapnya.Secara terpisah Ridho (35) warga Kisaran pengunjung yang mengikuti persidangan tersebut mengatakan pengalihan status tahanan terhadap terdakwa merupakan dampak dari kehadirannya dalam mengikuti persidangan di MK beberapa waktu lalu, dan lagi perbuatan yang dilakukan terdakwa Rahmadsyah jelas menyalahi aturan yang ada, yaitu merupakan resiko yang harus dipikul oleh Rahmadnyah."Situasi yang membelitnya ini lebih panas dari api dan Rahmadsyah tidaklah mungkin sanggup melawannya, terlebih lagi kehadiran Rahmadsyah saat menjadi saksi di MK menjadi sangat viral di tengah masyarakat," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Rahmadsyah Sitompul hadir menjadi saksi kuasa hukum 02 dalam kasus perselisihan hasil Pilpres di MK. Kedatanganya itu ternyata tanpa sepengetahuan Pengadilan Negeri Kisaran dan juga Kejari Batubara. Saat ini Rahmadsyah diadili dalam kasus UU ITE di PN Kisaran. (mtc/ben)