MATATELINGA, Deliserdang: Dua orang pelaku pembunuhan keluarga manajer pabrik kacamata di Tanjung Morawa, Deli Serdang lolos dari hukuman mati. Kedua terdakwa yakni Suryaningrat alias Rio alias Yoyo dihukum penjara seumur hidup serta Dian Syahputra alias Komo dengan hukuman 20 tahun penjara.Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Rabu (26/6) mengatakan keduanya bersama Agus Hariadi (meninggal dunia) terbukti menghabisi manajer pabrik kacamata di Tanjung Morawa, Muhajir (49) dan istrinya Suniati (50) serta anak mereka M Solihin (12). Pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Dusun II Desa Bangun Sari Gang Rasmi Lorong Rambutan, Tanjung Morawa pada Selasa (9/10/2018) malam.Majelis hakim pun menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana."Menyatakan terdakwa Suryaningrat alias Rio alias Yoyo secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Sarma. Putusan ini berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Wesley Sinaga. Sebelumnya dia meminta agar Suryaningrat dijatuhi hukuman mati, dan hukuman seumur hidup untuk Dian. Menyikapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan pihak JPU.Sementara Desy Rahmawati (23) anak korban yang turut hadir pada persidangan itu tampak menangis. "Saya serahkan kepada hakim," ucapnya saat ditanya pendapatnya atas hukuman kedua terdakwa.Pembunuhan ini terungkap berawal dari penemuan jasad Muhajir, manajer pabrik kacamata PT Domas Intiglass Perdana, Tanjung Morawa, di aliran Sungai Belumai, tepatnya di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kamis (11/10). Ketika itu pun jenazah sudah membusuk, dengan posisi tangan dan kaki terikat tali nilon. Tiga hari kemudian, Minggu (14/10) sekitar pukul 16.00 Wib, jasad M Solihin (12) ditemukan di tepi aliran Sungai Belumai di Dusun B Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Deli Serdang. Dua hari kemudian, Selasa (16/10) sekitar pukul 10.00 Wib, jasad Suniati ditemukan di perairan Pulau Pandang, Batubara, Sumut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Kasus pembunuhan ini pun terkuak. Kedua terdakwa yang dipimpin Agus Hariadi (meninggal dunia) merencanakan pembunuhan tersebut.Saat berkumpul, Agus sering menuding Muhajir yang tinggal tepat di samping rumahnya itu telah menyantetnya dan keluarganya. Agus akhirnya mengajak kedua terdakwa untuk menghabisi korban pada Senin (8/10/2018) sore. Mereka juga diajak lebih dulu memakai sabu-sabu sebelum melakukan pembunuhan. (mtc/fae)