MATATELINGA, Asahan: Kesadaran akan tertib berlalu lintas sebagamana diatur dalam UU.RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan raya, masih kurang hal ini ditandai dengan masih banyaknya pengguna jalan raya melakukan pelanggaran tertib berlalu lintas.Keterangan Kasat Lantas AKP.Rusbeny,SH kepada matatelinga.com Sabtu (29/6/2019) sekira pukul 20.30 wib di Mako Sat.Lantas Polres Asahan mengatakan giat razia terhadap kendaraan khususnya kendaraan roda dua yang dilakukan pada malam ini bertujuan selain untuk menekan angka kecelakaan dan terjadinya tindak kejahatan jalanan juga untuk memberikan peringatan dan penindakan terhadap pelanggar tertib berlalu lintas, ujarnya.Lebih lanjut AKP.Rusbeny mengatakan kami melalui unit Dikyasa Sat.Lantas Polres Asahan bersama tokoh masyarakat telah melakukan berbagai giat untuk memberikan penyuluhan serta sosialisasi terkait disiplin serta tertib berlalu luntas di jalan raya, penyuluhan dan sosialisasi tersebut dilaksanakan baik di sekolah sekolah maupun perkumpulan perkumpulan kendaraan bermotor yang ada di Asahan, namun hasilnya hingga saat ini ternyata masih banyak lagi pengguna jalan raya yang melakukan pelanggaran disiplin berlalu lintas.Kasat Lantas Polres Asahan juga mengatakan dari hasil razia malam ini dapat terjaring sebanyak 120 kendaraan roda dua, namun dari jumlah tersebut ranmor yang terpaksa diamankan sementara sebanyak 31 kendaraan, sementara lainnya yang ditahan berupa SIM dan STNKB, semuanya nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan untuk dapat diajukan pada persidangan.Jenis pelanggaran yang dapat ditemukan diantanya berkendara tidak menggunakan helmet standart, tidak dapat menunjukan kelengkapan surat surat kendaraan dan tidak memiliki SIM, serta alih fisik dari kendaraan tersebut juga terdapat kendaraan yang menggunakan knalpot blong.Terhadap penggunaan knalpot ini , kami lakukan sita kendaraan sementara dan kami juga meminta pemilik kendaraan nantinya membuka serta mengganti knalpot tersebut seperti semula dan yang standart serta mengikuti persidangan di PN Kisaran untuk menyelesaikan administrasi dari Tilang yang telah diterimanya.Penggunaan knalpot blong tersebut sangat meresahkan warga masyarakat serta dapat mengganggu ketertiban umum dan untuk ranmor yang menggunakan knalpot blong malam ini dapat terjaring sebanyak 12 unit kendaraan roda dua, sehingga total ranmor yang diamankan sebanyak 43 unit kendaraan roda dua, razia dilakukan mulai pukul 20.30 hibgga pukul 00.30 wib Minggu 30 juni 2019, serta kami menghimbau kepada khalayak ramai dalam berkendara hendaknya dapat mematuhi tertib berlalu lintas serta melengkapi dan membawa serta surat surat kendaraannya, dengan tertib berlalu lintas perjalananya tidak terganggu, pungkasnya.