MATATELINGA, Asahan: Dua tersangka pengedar markotika jenis sabu yang sudah menjadi target, diamankan opsnal Reskrim Polsek Air Batu dari dua tempat yang berbeda, yang langsung dipimpin Kapolsek Air Batu Iptu Rianto,SH.MAP.Kapolsek Air Batu Iptu Rianto kepada Matatelinga.com, Minggu (30/6/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang lelaki diantaranya Ham alias Ilham ,34, warga dusun II desa Air Genting Kecamatan Air Batu dan AS alias Adek ,42, warga dusun VII desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Asahan terkait dengan perara kepemilikan narkotika jenis sabhu, dan kedua tersangka dimaksud dibekuk opsnal Reskrim Polsek Air Batu dari dua tempat yang berbeda pada Jum'at (28/6/2019) seira pukul 20.30 Wib, ujarnya.Lebih lanjut Iptu Rianto mengatakan awalnya kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabhu di salah satu tempat yang berada di dusun IV desa Hessa Air Genting, mendapatkan informasi tersebut Kanit reskrim Ipda R.Tambunan bersama beberapa anggota yang langsung saya pimpin melakukan pengejaran atas informasi tersebut, dan dari hasil lidik didapati adanya seorang lelaki yang datang dan memasuki areal perladangan sawit di dusun IV desa Hessa Air Genting dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty BK.2155 VAK, untuk menemui seorang pembeli narkotika tersebut.Selanjutnya tersangka yang diketahui tersangka Ilham saat hendak melakukan transaksi serta menyerahkan barang pesanan berua narkotika, opsnal Reskrim yang sudah mengendap selanjutnya melakukan penangkapan, saat hendak ditangkap tersangka tersebut mencoba untuk kabur serta membuang narkotika yang sudah berada di genggamanya sebanyak 2 kantong plastik klip ukuran kecil , namun dapat diketahui oleh opsnal Reskrim yang membekuknya.Dari hasilpenangkapan tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan badan serta pada kendaraaan yang di gunakan didapati lagi 1 kantong plastik klip berisikan butiran kristal warna bening serta uang dari hasil penjualan narkotika sebanyak Rp.138 ribu dari kantong celana sebelah kiri.Tambah Rianto, hasil introgasi terhadap tersangka mengatakan semua barang bukti narkotika tersebut diakui miliknya dan narkotika tersebut didapat dari rekannya Adek , dan langsung dilakukan pengejaran dan ditangkapdi hotel Central yang berada di kota Kiaran.Terhadap kedua tersangka saat ini sudah berada di rumah tahanan Polisi Polsek Airbatu guna untuk dilakukan proses pemeriksaan serta barang bukti berupa 3 kantong plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabhu, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty BK.2155 VAK serta uang hasil penjualan narkotika sebanyak Rp 138 ribu dan telphon genggam milik tersangka juga telah diaamankan di Mako Polsek Airbatu.Setelah dilakukan proses pemeriksaan awal di Polsek Air Batu , terhadap kedua tersangka ini selanjutnya akan kami limpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan guna penyidikan lebih lanjut, pungkasnya. (ben)