Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Poldasu akan Tetapkan Syamsul Tarigan Sebagai Tersangka
Diduga Berlindung OKP, Sering Kuasai Eks HGU PTPN2

Poldasu akan Tetapkan Syamsul Tarigan Sebagai Tersangka

- Minggu, 30 Juni 2019 13:45 WIB
Hand Over
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan
MATATELINGA, Medan:  Setelah melakukan penyelidikan,  penyidik Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut segera menetapkan Syamsul Tarigan sebagai tersangka penguasaan dan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 menjadi tambang Galian C ilegal."Yang bersangkutan akan kita tetapkan sebagai tersangka karena telah menguasai dan mengelola lahan eks HGU PTPN2," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut,  Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan di sela sela acara Lapangan Merderka  Medan, Jumat (28/6).Tambah Rony, penetapan tersangka terhadap Syamsul Tarigan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah diamankan penyidik. Syamsul Tarigan diduga kuat kerap menguasai dan menguasahai lahan eks HGU. Dia selalu mengelabui dan menghindari petugas."Dia ini sering menguasai lahan eks HGU dan selalu berpindah-pindah tempat," sebut Rony.Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, pertambangan Galian C itu dikelola oleh sekelompok preman. Petugas telah membuat Laporan Polisi (LP) kasus galian C yang dikelola Syamsul Tarigan itu."Kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Kita sudah buat kasus ini dalam LP. Artinya, akan ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Semula ada adalah informasi masyarakat," terang Nainggolan.Sebelumnya,  Polda Sumut mengamankan sejumlah alat berat dan pekerja di lokasi tambang Galian C ilegal di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN2 Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.Lokasi tambang tersebut melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP, IUPR dan IUPK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Melakukan Usaha Tanpa Memilkki Izin Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pekerja menyebut, praktik pertambangan ilegal tersebut atas perintah salah satu ketua Ormas di Kota Binjai. "Saat itu, kita cek izin-izin kegiatan tambang lokasi itu, namun mereka tak bisa menunjukkan," sebutnya.Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan Tabita Ginting selaku tukang catat (mandor), Sarmin selaku operator excavator Hitachi warna orange Zaxis 210, Howir operator alat berat excavator Hitachi warna orange tipe Strip-1.Selanjutnya, Erianto selaku penimbun jalan, Agus Sitepu kernet operator, Adi Pansai  operator. Suari, sopir DT nomor polisi BK 8464 EG, Rizal sopir DT BK 9169 BN, Wondo sopir  DT BK 8549 LO, Sirajudin sopir DT BK 8496 VO dan Candra sopir DT BK 8213 XR. Polisi juga mengamankan uang Tunai Rp3.360.000, bon faktur penjualan, buku catatan pengambilan tanah.Sementara ketika ditanya siapa yang bakal menjadi tersangka terkait pertambangan ilegal itu, Herzoni mengaku masih melakukan pendalam. "Untuk tersangkanya masih kita lidik, ya," sebutnya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui