MATATELINGA, Medan: Seorang pelajar melakukan tindak kriminal dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di salah satu warnet di Jalan Pasar 7 Tembung, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Percut Seituan."Adapun pelaku yang kita amankan berinisial AGR
,16, yang masih berstatus pelajar dan merupakan warga Jalan Pasar VII, Gang Padi, Desa Tembung, Percut Seituan," Sebut Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu MK Daulay, Selasa (2/7/2019).Tambah Daulay, pelajar ini ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Rasoki Nasution ,42, warga Jalan Pasar V, Gang Mentimun III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan yang tertuang dalam nomor LP/1424/K/V/2019/SPKT Percut Sei Tuan tanggal 26 Mei 2019.[adx]Diketahui, pelajar melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2006 BK 6334 UK milik korban pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2019 sekitar pukul 22.00 Wib."Dari pengakuan pelajar tersebut, sepeda motor tersebut telah dijual sama Mamek yang beralamat di Jalan Beringin, Gang Timun, seharga 1 Jt, Yang mana pelaku mendapat bagian Rp.100 ribu," sebutnya."Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Percut Seituan," akunya.