Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dua Warga Aceh Ditangkap Bawa 39 Kg Ganja Pakai Pick-Up

Dua Warga Aceh Ditangkap Bawa 39 Kg Ganja Pakai Pick-Up

- Rabu, 03 Juli 2019 16:04 WIB
Mtc/ist
Polisi menggagalkan peredaran 39 kilogram ganja. Selain itu, polisi juga meringkus dua tersangka yang membawa daun ganja itu dari Aceh menuju Medan.
MATATELINGA, Medan: Polisi menggagalkan peredaran 39 kilogram ganja. Selain itu, polisi juga meringkus dua tersangka yang membawa daun ganja itu dari Aceh menuju Medan.

Kedua tersangka kurir yang diamankan itu diantaranya berinisial SH (39) warga asal Jalan Kontiner Desa Badak Kec. Blang Pagayo Kab. Blangkejeren dan supirnya, KH (26) warga asal Desa Simpur Jaya Kel. Simpur Jaya Kec.Ketambe.

Informasi diperoleh wartawan di mapolrestabes Medan, Rabu (3/7) menyebutkan, kedua tersangka kurir yang diamankan itu diantaranya berinisial SH (39) warga asal Jalan Kontiner Desa Badak Kec. Blang Pagayo Kab. Blangkejeren dan supirnya, KH (26) warga asal Desa Simpur Jaya Kel. Simpur Jaya Kec.Ketambe.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pihak kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan dan tindaklanjut atas informasi yang diperoleh petugas pada, Minggu (30/6) lalu.

[adx]

"Dimana informasi itu menyebutkan bahwa ada proses pengangkutan ganja dari Aceh menuju Medan menggunakan Mobil jenis Pick-Up oleh dua orang pria," jelas Kombes Dadang didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafhael Priambodo , Rabu (3/7) sore. 

Berdasarkan informasi tersebut lanjut Dadang, penyelidikan yang dilakukan petugas berhasil melacak keberadaan kedua tersangka kurir yang menginap di salah satu hotel kelas melati di kawasan Medan Tuntungan.

Tak memakan waktu lama kedua tersangka pun akhirnya berhasil diamankan petugas berikut barang bukti berupa 39 Kg narkotika jenis ganja yang diangkut menggunakan mobil jenis Pick-up Grand Max platnomor BK 9961 EN bermuatan kardus bekas untuk menyamarkan. 

"Kedua tersangka ini mengaku bahwa ganja tersebut dibawa dari Blangkejeren Aceh untuk dipasarkan di Kota Medan dan sekitarnya. Dalam prosesnya kedua tersangka ini menunggu orang yang nantinya akan menjemput barang tersebut ke hotel tempat mereka menginap," jelasnya. 

Sementara itu saat ditanya wartawan, salah seorang tersangka berisinial SH mengaku nekat membawa ganja tersebut karena membutuhkan uang untuk biaya masuk kuliah anaknya. 

"Satu kilogramnya kami dapat 250 ribu, jadi kalo dikali 39 kg adalah kira-kira hampir 10 juta. Aku terpaksa karena perlu uang biaya anakku masuk kuliah," ujar tersangka mengkui perbuatannya. 

Atas kasus tersebut kedua tersangka terancam dijerat Pasal 112,114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun kurungang penjara. (mtc/amr)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Cegah Kejahatan Jalanan dan Jaga Rasa Aman Masyarakat, Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Perkuat Patroli Malam

Berita Sumut

Polisi Dalami Air Gun Digunakan Preman Kampung Aniaya Pasutri

Berita Sumut

THM Phantom Ditutup Diduga Terbukti Sarang Narkoba

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Polisi Gerebek 8 Gudang Penampungan Motor di Medan, 136 Kendaraan Diamankan