Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pemerintah Kabupaten Asahan Menoreh Prestasi Dengan Meraih Penghargaan Paramest

Pemerintah Kabupaten Asahan Menoreh Prestasi Dengan Meraih Penghargaan Paramest

- Kamis, 04 Juli 2019 21:01 WIB
Hand Over
Kepala Dinas Kesehatan dr.Aris Yudhariansyah MM, dan asap perokok (illustrasi)
MATATELINGA, Asahan:  Pemerintah Asahan kembali menoreh prestasi dengan memperoleh penghargaan Paramesti dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia tahun 2019.[adx]Perolehan penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Kesehatan dikarenakan Pemerintah Kabupaten Asahan telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pengendalian kosumsi tembakau.Kepala Dinas Kesehatan dr.Aris Yudhariansyah MM dalam siaran persnya , Kamis (4/7/2019) mengatakan Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Perbup nomor 71 tahun 2018 yang tertuang dalam Bab IV pasal 7 tentang Kawasan Tanpa Rokok,kawasan tanpa roko yang tertuang dalam Perbup tersebut meliputi kawasan publik yang dianggap urgen seperti tempat dan fasilitas layanan kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah, kawasan tempat bermain anak anak, kawasan tempat bekerja  serta tempat tempat umum yang dianggap perlu, ujarnya.Lebih lanjut dr.Aris Yudhariansyah MM yang dikenal humanis dan mudah bergaul ini mengatakan perolehan penghargaan dan piagam Paramesti dari Menteri Kesehatan RI direncanakan akan diterima pada Kamis 11Juli 2019 mendatang dan diserah terimakan secara langsung oleh Direktur Pencegahan dan pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan di gedung Kementrian Kesehatan RI di di jakarta.Setelah diterimanya tanda penghargaan tersebut Pemerintah kabupaten Asahan dengan segera akan mengemplementasikan bunyi Perda tersebut melalui Perbub sebagai upaya untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan serta adanya kawasan bebas asap rokok , dan ini merupakan apresiasi yang patut mendapatkan dukungan semua pihak.[adx]Peraturan yang tertuang pada Perda maupun Perbup dimaksud bukan untuk diberlakukan hanya untuk para perokok, namun peraturan dimaksud untuk orang yang tidak merokok agar dapat menghirup udara segar tanpa adanya gangguan asap rokok.Kepala Dinas Kesehatan Asahan juga mengingatkan kepada pecandu cigarrete ini, adanya bahaya yang mengancam kesehatan, dikarenakan pecandu rokok ini saat mengisap rokok tersebut sudah dapat dipastikan 104 macam racun yang akan terbawa masuk kedalam tubuh, dan asap rokok dari dalam tubuh akan teroksidasi kedalam paru paru selanjutnya asap rokok yang dikeluarkan akan mengeluarkan 1.500 racun saat dihembuskan, hal ini yang mengakibatkan perokok lebih rentan kesehatannya ketimbang orang yang tidak mengkosumsi rokok, pungkasnya. (ben)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Berita Sumut

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Berita Sumut

Usai Bertanding Khalifah Bawa Hadiah Disambut Wakil Bupati

Berita Sumut

Perangi Narkoba, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Patroli Gabungan di Asahan

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU