MATATELINGA, Medan: Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut dalam waktu dekat akan menyerahkan hasil audit kerugian negara atas dugaan korupsi proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017.[adx]"Tinggal finishing saja, paling lambat dua pekan kedepan atau secepatnya hasil audit dugaan korupsi proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 akan diserahkan ke Tipikor Ditreskrimsus Poldasu," kata Kepala Humas BPKP perwakilan Sumut Efendi Damanik melalui Korwas Investigasi Evendry Sihombing kepada wartawan, Jumat (5/7/2019).Sementara terhadap kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) di Labura dan Labusel lanjut Evendry Sihombing, masih dalam tahap investigasi."Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan. Artinya, kordinasi kita (BPKP) dengan Tipikor Ditkrimsus tetap berjalan dengan baik, dan bilapun ada kekurangan kita tetap kordinasi," ujarnya.Terpisah, Dirreskrimsus Poldasu Kombes Rony Samtana mengatakan, terkait kasus dugaan korupsi proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, penyidik tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP."Jika hasil audit BPKP sudah keluar, kita akan segera melakukan gelar parkara untuk menentukan tersangka," kata Rony Samtana.Demikian juga, kata Rony, kasus dugaan korupsi Bupati Labura dan Labusel, masih menunggu hasil audit BPKP.[adxe]"Jika kerugian negara belum keluar, kita belum bisa melangkah lebih jauh," jelasnya. Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Rony Samtana mengakui, terkait kasus dugaan Korupsi Dispora, pihaknya telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Propsu, Baharudin Siagian, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Rabu (13/2) lalu. "Kasus ini sudah sidik dan sudah 20 saksi diperiksa," katanya. (mtc/amr)