MATATELINGA, Medan: Polsek Delitua mengamankan ET ,35, Warga Jalan Bunga Rampe, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan. Pria itu diamankan karena menebas tangan tetangganya Hardiman Marbun ,49, hingga nyaris putus, Minggu (7/7/2019).Peristiwa ini dipicu lantaran pelaku tidak terima dituduh mencuri anjing milik tetangganya tersebut."Pada saat pelaku datang ke rumah kakaknya, kakak pelaku marah karena sebelumnya kakak pelaku didatangi oleh korban (Hardiman Marbun) dengan mengatakan, bahwa ET dituding telah mencuri anjing milik korban," kata Kapolsek Delitua, Kompol Elfianto, Senin (8/7/2019). Karena pelaku merasa tidak ada mencuri anjing korban, kemudian pelaku menemui korban di sebuah perladangan milik warga tersebut.Sesampainya pelaku di TKP, pelaku bertemu dengan korban. Setelah bertemu, korban dan pelaku bertengkar mulut. Selanjutnya pelaku melihat ada satu bilah parang yang terletak didekat korban. "Tidak berpikir panjang, pelaku mengambil parang tersebut, dan menampar pipi korban dengan menggunakan sisi lebar parang sebanyak satu kali," ucap Kapolsek.[adx]Kompol Elfianto melanjutkan, pelaku kemudian menebas tangan kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan parang hingga pergelangan tangan kiri korban nyaris putus dan mengeluarkan banyak darah."Korban yang tidak mau mati konyol memilih lari menghindar menyelamatkan diri pulang ke rumah,"beber Elfianto.Keluarga korban yang melihat lengan kirinya terluka mengeluarkan darah kemudian pihak keluarga korban segera membawanya ke RS Adam Malik hingga sampai kini korban masih menjalani perawatan medis.Tak senang atas penganiayaan ini, anak korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Delitua."Personel kita menerima informasi dari masyarakat, bahwa pelaku ET sedang berada di Jalan Bungga Rampe 3 di sebuah kedai kopi GM54, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan. Mendapat informasi tersebut kita langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku," tukas Kapolsek. (mtc/amr)