Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Bonaran Situmeang Dihukum 5 Tahun Kasus Pencucian Uang

Bonaran Situmeang Dihukum 5 Tahun Kasus Pencucian Uang

- Senin, 08 Juli 2019 18:05 WIB
Mtc/ist
Eks Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang, dihukum 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim PN Sibolga dalam sidang yang berlangsung pada Senin (8/7).
MATATELINGA, Tapteng: Eks Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang, dihukum 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim PN Sibolga dalam sidang yang berlangsung pada Senin (8/7/2019).

[adx]

Selain hukuman penjara, mantan advokat yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus suap Ketua MK Akil Mochtar, juga dihukum dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Maratua Sagala di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (8/7). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dengan pidana dalam Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dia dinyatakan terbukti menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," kata Maratua. 

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syakhrul Effendy Harahap yang meminta agar Bonaran dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. 

Menyikapi putusan majelis hakim, Bonaran menyatakan dia akan menempuh upaya banding. 

Persidangan sempat diwarnai kericuhan. Pendukung Bonaran yang hadir tidak terima dengan putusan itu. Mereka menyoraki hakim setelah vonis dibacakan.

"Saya pasti banding, tadi (saat di persidangan) pikir-pikir karena dalam tujuh hari itu mau buat memori banding," kata Bonaran seusai persidangan. 

Menurut dia, dua alat bukti tidak dapat dihadirkan di persidangan. "Sekarang kita tanya,  mana dua alat buktinya?" tanyanya.

[adx]

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat saksi Efendi Marpaung dan istrinya saksi Heppy Rosnani Sinaga beberapa kali ke rumah dinas Bonaran yang saat itu menjabat sebagai bupati Tapanuli Tengah. Mereka menagih janji terdakwa untuk membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri yang dananya dipinjam terdakwa dengan jaminan surat tanah milik Efendi dan Heppy.

Namun, Bonaran meminta keduanya bersabar. Dia pun memberitahukan kepada Efendi dan Heppy bahwa ada penerimaan CPNS di Pemkab Tapanuli Tengah pada 2014. 

Bonaran menawarkan kepada suami-istri itu untuk mencari calon CPNS. Dia menjanjikan akan menjadikan calon yang diusulkan sebagai PNS  (Pegawai Negeri Sipil) di Pemkab Tapteng.

Bonaran menyampaikan biaya untuk mengurus kelulusan CPNS di Pemkab Tapteng Rp 135 juta untuk D3 dan Rp 165 juta untuk sarjana S1. Padahal dia mengetahui tidak mempunyai kewenangan untuk meluluskan seseorang menjadi CPNS/PNS di lingkungan Pemkab. 

Ketika pengumuman penerimaan CPNS Kabupaten Tapteng Tahun 2014, beberapa orang  menghubungi Efendi dan Heppy, yang dikenal dekat dengan Bonaran. Mereka meminta bantuan agar anak atau familinya diuruskan agar lulus CPNS di Pemkab Tapteng. 

Efendi dan Heppy kemudian menemui terdakwa di rumah dinasnya dan mengajukan  8 calon yang ingin masuk CPNS dari pihaknya.

Setelah mereka mendaftarkan dan mendapat nomor ujian, Efendi secara langsung mengantarkan nomor ujian 7 orang calon kepada terdakwa. Sementara satu orang calon lagi diserahkan Rolan Pasaribu kepada terdakwa.

Sebelum ujian CPNS di Pemkab Tapteng, terdakwa meminta Efendi dan Heppy Rosnani Sinaga untuk mengirimkan uang dengan alasan sebagai biaya pengurusan calon untuk masuk menjadi PNS.

Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, peruntukan uang itu, terdakwa menyerahkan secara langsung nomor rekening Nomor : 107-000-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung di Bank Mandiri kepada saksi Efendi di rumah dinasnya. Padahal dia mengetahui uang itu berasal dari tindak pidana dengan menjanjikan kepada saksi Efendi dan Heppy untuk meluluskan delapan orang calon PNS pada saat Penerimaan CPNS Pemkab Tapteng 2014.

Setelah menerima nomor rekening atas nama Farida Hutagalung itu, pada tanggal 30 Januari 2014 Heppy mentransfer Rp 120 juta ke rekening itu. Selanjutnya, pada 3 Februari 2014, dia mentransfer Rp 500. Sebanyak Rp 570 juta juga diserahkan langsung kepada terdakwa. Total jumlah uang yang diterima Bonaran untuk meluluskan 8 calon CPNS sebanyak Rp 1.240.000.000.

Saat pengumuman, ternyata 8 calon yang diajukan tidak lulus. Ketika hal itu diberitahukan kepada Bonaran, dia hanya mengatakan, "Kita coba tahun depan." Namun dia tidak mengembalikan uang yang sudah diterimanya. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

Ketika Surat Kuasa Berubah Jadi Jerat Pidana, Putusan Togar Situmorang Dipersoalkan

Berita Sumut

Polres Tapteng Ringkus 'Kongo' di Lubuk Tukko Baru

Berita Sumut

Kapolres Tapteng Tinjau Langsung Pengamanan Objek Wisata