MATATELINGA, Medan: Empat orang pelaku penyerangan dan penganiyaan serta pengerusakan yang terjadipada Februari 2019 di Loket Bus KBT Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, dituntut masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.[adx]Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Vina Monika menyatakan keempat terdakwa diantaranya, Sanggup Silaban, Ricky Silalahi, Gidion Tambunan dan Frengky Sinambela karena bersalah melakukan penganiyaan terhadap Madia Siagian, Sentosa Silitonga, Charles Silitonga hingga mengalami cidera serius dan pengerusakan satu mobil KBT yang terparkir di dalam loket.Lanjut jaksa dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa Sanggup Silaban ditemui Sikumis Pasaribu (DPO) di simpang Terminal Amplas, untuk mengajak bekerja melakukan penyerangan. Dengan menaiki angkot mereka pun berangkat. Namun, tak disangka, di dalam angkot, sudah ada teman terdakwa lain yang akan ikut melakukan penyerangan. Mereka ke loket awalnya bermaksud, untuk meminta uang keamanan. Namun karena tidak diberikan, mereka melakukan penyerangan. "Sikumis Pasaribu kemudian memberikan satu persatu sebilah bambu, dan tiba di loket mereka langsung turun untuk merusak dan memukuli orang yang ada di loket tersebut dengan bambu," urai jaksa dalam persidangan yang berlangsung di PN Medan, Selasa (09/07).Setelah melakukan penyerangan, mereka pun kabur. Pada Maret 2019, keempat terdakwa diamankan tim polisi dari Polrestabes Medan. "Sedangkan 4, rekan mereka yang lain belum berhasil ditangkap,"ucapnya.Atas tuntutan jaksa, keempat terdakwa akan menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan Senin pekan mendatang. (mtc/fae)