Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Korupsi Materai Rp2 M, Staf Keuangan Kantor Pos Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Korupsi Materai Rp2 M, Staf Keuangan Kantor Pos Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

- Kamis, 11 Juli 2019 18:21 WIB
Mtc/ist
Staf Keuangan/Benda Pos Materi (BPM) di Kantor Pos Medan, Sri Hartati Susilawati dituntut enam tahun penjara. Wanita ini dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Benda Pos Materai (BPM) yang berlangsung dari 2016-2018 senilai Rp2 milliar
MATATELINGA, Medan: Staf Keuangan/Benda Pos Materi (BPM) di Kantor Pos Medan, Sri Hartati Susilawati dituntut enam tahun penjara. Wanita ini dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Benda Pos Materai (BPM) yang berlangsung dari 2016-2018 senilai Rp2 milliar.

[adx]

Tuntutan terhadap Hartati dibacakan oleh JPU Ristomy Siahaan diruang Cakra IX, Kamis (11/7/2019). 

JPU Ristomy menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan terdakwa Sri Hartati Susilawati bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," sebut JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin.

Selain pidana badan, JPU juga meminta agar terdakwa dibebankan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan. Serta dituntut untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

'Dengan ketentuan jika dalam satu bulan putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak sanggup membayar maka harta bendanya disita untuk dilelang. Dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,"sebut jaksa.

Pada kasus ini terdakwa bersama Manager Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan Marudut Nainggolan (berkas terpisah) di Kantor PT Pos Indonesia Kantor Pos Medan 2000 di Jalan Pos Nomor 1, Kesawan, Medan Barat.

Terdakwa mendapatkan kewenangan dari Marudut untuk mengelola Benda Pos dan Materi sepenuhnya tanpa ada pengawasan yang cukup sehingga dengan adanya kesempatan tersebut terdakwa melakukan penyimpangan pengelolaaan dan Penjualan Benda Materai Rp.6000 periode 1 Nopember 2016 s/d 16 Mei 2018.

[adx]

Perbuatan ini mengakibatkan kerugian pada Kantor Pos Medan 20000 dengan cara tidak menyetorkan seluruh hasil penjualan Meterai Rp.6000 kepada Kasir I melainkan mengambil sebagian uang hasil penjualan Materai Rp.6000 tersebut untuk kepentingan pribadi. 

Untuk menutupi perbuatan dan untuk mengelabui Pengawas/Pemeriksa terdakwa yang leluasa masuk keruangan penyimpanan Benda Materai karena memiliki kunci yang diberikan oleh Manajer Keuangan Marudut Nainggolan menggunakan kardus dan amplop bekas Meterai Rp.6000 yang telah terjual kemudian mengisinya kembali dengan kertas HVS kemudian amplop tersebut dieratkan kembali dengan rapid dan dimasukkan kembali kedalam kardus Materai kemudian diikatkan dengan tali pengikat tanpa merusak segel dengan tujuan pada saat dilakukan pemeriksaan fisik Materai Rp.6000 lembaran, terlihat seolah-olah masih ada/utuh.

Dari hasil penjualan terdakwa berhasil membeli dua rumah mewah di Jalan Matahari Blok 5 No. 83 Perumnas Helvetia Medan sesuai KTP dan di Jalan Karya Wisata Komplek Dosen USU No 17, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan.

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Sri Wahyuni dari LBH Menara Keadilan kepada wartawan pihaknya mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. 

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias

Berita Sumut

Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar

Berita Sumut

Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut