MATATELINGA, Medan : Acara Jaksa Menyapa kerjasama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan RRI Pro 1 FM 94.3 MHZ, Kamis (11/7/2019) menghadirkan nara sumber dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu dengan topik lembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)[adx]Menurut Kajari Labuhan Batu Setyo Pranoto didampingi Kasi Pidsus M Husairi, Kasubsi penyidikan Aron Siahaan dan Kasubsi Penuntutan Pidsus Hasan Afif Mhd Implementasi area perubahan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu terdiri dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemdn SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik."Sejak tahun 2017 Kejari Labuhan Batu sudah menerapkan pelayanan secara online untuk menghindari orang ketemu orang. Misalnya, untuk pembayaran denda tilang secara online, masyarakat tidak perlu lagi harus antri berlama-lama ke bank, Kejari Labuhan Batu sudah menyiapkan mesin EDC, jadwal sidang di pengadilan juga sudah ditampilkan di website Kejari Labuhan Batu," kata Setyo Pranoto.Dampak yang ingin dicapai dengan implementasi Zona Integritas menuju WBK-WBBM adalah masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya, Kejaksaan juga berubah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat."Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, khususnya Kejari Labuhan Batu kita harus harus memposisikan seabagau pelayan masyarakat bukan sebagai pejabat, jadi seorang pelayan berarti kita harus memberikan yang terbaik, lakukan yang terbaik dengan ikhlas sehingga tidak ada beban," tandasnya.[adx]Sementara Kasi Pidsus M Husairi menegaskan untuk mewujudkan pelayanan yang bersih harus dimulai dari diri sendiri dulu baru kita tularkan ke orang lain."Apa yang kita harapkan untuk sebuah perubahan di Kejaksaan, khususnya Kejari Labuhan Batu harus benar-benar dijalankan oleh seluruh elemen Kejaksaan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," papar Husairi.