Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tangkap Agen TKI Ilegal, Poldasu Gagalkan Penyeludupan 25 WNI ke Malaysia

Tangkap Agen TKI Ilegal, Poldasu Gagalkan Penyeludupan 25 WNI ke Malaysia

- Jumat, 12 Juli 2019 13:46 WIB
Mtc/ist
Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan upaya penyelundupan 25 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dari Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Rabu (10/7/2019). Mereka rencananya akan dipekerjak
MATATELINGA, Medan:  Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan upaya penyelundupan 25 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dari Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Rabu (10/7/2019). Mereka rencananya akan dipekerjakan secara ilegal di negara tersebut.

[adx]

Rincian dari  25 orang yang diselamatkan itu terdiri dari 6 wanita dan 19 pria. Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia.

"Mereka diberangkatkan juga tanpa dilengkapi dengan paspor," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Sumut AKBP Donald Simanjuntak  kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (12/7/2019).

Donald menjelaskan, dalam kasus penyelundupan manusia (people smuggling) ini, pihaknya berhasil menangkap seorang agen penyalurnya, bernama Amirullah Abdullah. Selain itu polisi juga  berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal mesin 6 feston, dan uang tunai sebesar Rp 1,6 juta.

"Modusnya, pelaku mencari orang-orang untuk dijadikan tenaga kerja ke Malaysia, namun tidak resmi. Hal ini dilakukan melalui jalur tikus di Tanjung Balai untuk keuntungan pribadi atau kelompok," jelasnya.

Donald menerangkan, dari para calon TKI Ilegal ini, pelaku meminta uang sebesar Rp 2.200.000 hingga Rp 2.350.000. Karenanya terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 120 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Dari 25 korban ini, diantaranya sebanyak 9 orang (4 laki-laki dan 5 perempuan) merupakan asal Sumut, 2 orang laki-laki asal Sulawesi Barat, 4 orang (3 laki-laki dan 1 perempuan) asal Aceh, 1 orang laki-laki asal Riau, dan 9 orang laki-laki asal Jambi," paparnya.

[adx]

Sementara itu, Kasubdit IV/Renakta Kompol Reinhard Nainggolan menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap 2 orang DPO lainnya. Keduanya yakni berinisial A yang berperan untuk mengumpulkan calon TKI dari masing-masing agen, serta S selaku pemilik.

"Keduanya masih kita kejar. Sedangkan terhadap tersangka Amirullah Abdullah sudah di tahan," tandasnya.

Pelaku Amirullah mengaku jika dirinya memperoleh keuntungan sebesar Rp 400 ribu rupiah dari 1 orang yang berhasil diberangkatkan. 

Dimana para calon TKI ini setelah dikumpulkan di Malaysia, selanjutnya akan disebar ke sejumlah daerah untuk bekerja. 

"Kalau peran saya hanya mencari saja. Dan saya disuruh A," sebutnya.

Selain itu, Amirullah juga mengaku jika dirinya baru dua kali melakukan pengiriman calon TKI ke Malaysia ini. Sebelumnya, ia mengatakan dirinya hanya mengirim 2 orang saja yang disebutnya merupakan anaknya.

"Mereka ini sebetulnya sudah pernah bekerja di Malaysia. Jadi ini saya hanya menyalurkan saja," pungkasnya. (mtc/amr)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Polda Sumut Tinjau SPBU Sekitar Medan, Pastikan Stok BBM Aman Saat Blackout

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

Bentengi Generasi dari Radikalisme, Densus 88 Ajak Pemprov Sumut dan Polda Sumut Perkuat Kolaborasi Presisi

Berita Sumut

Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026, Wujudkan Pengamanan Humanis