MATATELINGA, Medan: Ditrektorat Kriminal Khusus Poldasu, akhirnya menetapkan Kepala Dinas Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKD) Siantar A menjadi tersangka oleh Polda Sumut, sebelumnya Bendaharanya ditetapkan tersangka terlebih dahulu.[adx]Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana,pada wartawan melalui Whatsapp Minggu (14/7/2019)." membenarkan, dia sudah tersangka dan sekarang ditahan di Polda Sumut,". Mengenai apakah orang nomor satu di BPKD Siantar dijemput saat berada di Jakarta, Rony menyatakan A datang ke Polda Sumut pada Sabtu (13/7/2019) malam."Dia datang sendiri dan tidak ada kita jemput,"sebutnya.Tambah Rony, Kepala BPKD A ditetapkan menjadi tersangka karena pemotongan insentif pekerja pemungut pajak itu sudah berlangsung lama dan mengalir kepada kepala dinas."Jadi pemotongan 15 persen itu mengalir ke dirinya. Makanya kita tetapkan dia sebagai tersangka,"sebut.[adx]Jadi, sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Pertama bendahara EZ dan kedua kadis BPKD Siantar, A,"terangnya.Sementara ke-16 orang yang saksi yang kemarin diamankan, aku Rony, pihaknya sudah memulangkannya."Mereka hanya saksi dan sudah kita pulangkan,"katanya.