MATATELINGA, Asahan: Hasil hubungan gelap dengan seorang kekasih, janda beranak yang melahirkan seorang bayi laki laki tersangka E boru Marpaung alias Erna ,31, yang merupakan warga jalan Sigura gura kampung baru dusun I desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Asahan , telah tega membuang bayi yang baru dilahirkan ke aliran sungai Asahan pada Jum'at 21 juni 2019 lalu, kini menanti ganjaran hukuman dari aparat penegak hukum .[adx]Kapolres Asahan AKBP.Faisal Florentinus Napitupul,SIK.MH yang di dampingi Kasat Reskrim AKP.Ricky Pripurna Atmaja, SIK serta kapolsek Bandar Pulau AKP.Sunarto dalam keterangannya , Senin (15/7/2019) di Mapolres Asahan mengatakan tersangka merupakan ibu kandung dari bayi laki laki yang ditemukan warga masyarakat Bandar Pulau Pekan pada Minggu 23 Juni 2019 sekira pukul 17.00 Wib di pinggiran aliran sungai Asahan dalam kondisi sudah meninggal dan mulai sudah terjadi pembengkakan pada tubuh jasad korban, ujarnya.Lebih lanjut Kapolres Asahan AKBP.Faisal Florentinus Napitupulu, SIK.MH mengatakan tersangka membuang bayi yang baru dilahirkan tersebut dikarenakan malu melahirkan korban tanpa adanya suami, dikarenakan anak yang dilahirkan tersebut hasil dari hubungan gelap dengan seorang lelaki yang bernama Antoni Hutagaol alias Hormat.[adx]Tersangka melahirkan korban tanpa di bantu oleh seorangpun, dan tersangka melahirkan dirumah orang tuanya sekira pukul 21.30 Wib pada Jum'at 21 Juni 2019, dan sekir pukul 23.00 Wib tersangka yang sudah mengira anak yang baru dilahirkan sudah tidak lagi bernyawa, selanjutnya membawa anak yang baru dilahirkan tersebut ke pinggir sungai dan menghanyutkan ke sungai Asahan yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah tersangka.Kepolisian sektor Bandar Pulau selanjutnya melakukan lidik hingga tersangka dapat ditemukan pada Rabu 10 Juli 2019 dan selanjutnya pada Jum'at 12 Juli 2019 dilakukan penangkapan terhadap tersangka "E boru Marpaung alias Erna" dan terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 80 ayat (3 dan 4) dari UU.RI noor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 342 subs 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.[adx]Sementara terhadap seorang lelaki yang ernama Antoni Hutagaol alias Hormat, dalam pengakuannya mengetahui tersanga membuang bayi yang dilahirkan atas perbuatan mereka berdua, setelah enam hari kejadian, dan Antoni Hutagaol sama untuk sementara ini masih dilakukan pendalaman penyelidikannya, pungkasnya (ben)