MATATELINGA, Asahan: Dua orang tersangka pengguna narkotika jenis sabhu diamankan opsnal Reskrim Polsek Prapat Janji, Senin (15/7/2019) malam. Keduanya diringkus sesaat hendak mengkonsumsi barang haram tersebut.[adx]Kapolsek Prapat Janji AKP. N.Manurung membenarkan penangkapan ini. Kedua pengguna yang ditangkap yakni MD alias Dani Aceh (39) dan HK alias Heri (36). Keduanya warga dusun III dan IV desa Silau Tua kecamatan Setia Janji Asahan "Kedua tersangka tersebut diamankan dari akses jalan desa yang berada di dusun II kedai Nangka desa Urung Pane kecamatan Setia Janji Asahan pada Senin 15 juli 2019 sekira pukul 20.30 Wib," ujarnya kepada matatelinga.com, Selasa (16/7).Lebih lanjut AKP.N.Manurung mengatakan awal penangkapan terhadap kedua tersangka dimaksud atas dasar adanya informasi masyarakat yang melaporkan di sekitar wilayah dusun II kedai Nangka desa Urung Pane kecamatan Setia Janji Asahan, sering digunakan sebagi tempat transaksi narkotika "sehingga warga masyarakat setempat menjadi resah," ucap Kapolsek.[adx]Informasi inilah yang menjadikan dasar opsnal Reskrim Polsek Prapat Janji yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Ipda G.Siregar melakuan lidik dan penangkapan terhadap kedua pelaku dimaksud.Dari hasil penangkapan dan penggeledahan badan terangka dapat ditemukan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 1 kantong plastik klip ukuran kecil."Barang bukti tersebut ditemukan dari badan tersangka MD alias Dani Aceh dan keduanya setelah dilakukan introgasi mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabhu tersebut miliknya dan akan dipergunakan berdua," terang Kapolsek.Sementara barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari mana, keduanya hingga saat ini masih bungkam."Barang bukti yang kami sita sementara selain narkotika jenis sabhu diantaranya 1 unit selular merk Nokia dan 1 unit ranmor Yamaha Vixon BK.4558 ST. Terhadap kedua tersangka saat ini masih dilakukan proses penyidikan di Polsek Prapat janji sebelum kami limpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan,"pungkasnya. (mtc/ben)