MATATELINGA, Belawan: Petugas patroli Bea dan Cukai Teluk Nibung mengamankan kapal pembawa ratusan bal pakaian bekas di kawasan perairan Sungai Berombang, Kabupaten Labuhanbatu. Kapal tersebut langsung ditarik dan diamankan ke dermaga Bea dan Cukai di Jalan Karo, Belawan.[adx]Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Sumatera Utara, Oza Olavia mengatakan pakaian bekas tersebut mereka amankan karena masuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diimpor."Bal press merupakan barang larangan diimpor ke Indonesia. Kita melakukan penegahan 683 bal press masuk Indonesia," katanya, Selasa (16/7/2019).Selain itu, Petugas DJBC Sumatera Utara juga menyita 1.712.000 batang rokok dari kawasan Padang Sidimpuan. Rokok yang dikemas dalam 109 kardus berbagai merk tersebut disita karena melakukan pelanggaran terkait pemenuhan kewajiban membayarkan cukai."Kita identifikasi ada kesalahan personalisasi. Terkait cukai hasil tembakau harus mereka bayar, tapi ada upaya tertentu jadi mereka tidak membayar," kata Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara, Oza Olavia,[adx]Oza menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait produk hasil tembakau tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui asal dari produk rokok tersebut termasuk pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Mereka menduga rokok tersebut merupakan produksi dalam negeri."Ini produk dalam negeri, potensi kerugian negara mencapai Rp 624 juta," pungkasnya. (mtc/rompas)