MATATELINGA, Medan: Kepala Bidang Pengaduan Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) Yilpipa Minanda dipanggil penyidik Subdit IV / Renakta Polda Sumut untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait jual beli kasus pemerikasaan. Menurut informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, pemanggilan Yilpipa dilakukan berdasarkan hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Intel Polda Sumut dan Subdit IV Renakta Polda Sumut terkait jual 'beli kasus' di Cafe Sobat Jalan Stadion Teladan Medan, Kamis (4/6) lalu. Dimana dalam oprasi itu, petugas berhasil mengamankan Ketua LSM Mandiri, JN, yang saat itu sedang melakukan pemerasan terhadap Muhamad Aswin Lubis atas dugaan penyelewengan dana proyek rutin pemeliharaan dan perawatan jalan dan jembatan di dinas Pemprovsu. Adapun, dari tangan ke-dua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 9.950.000. "Ya benar, ada diamankan mereka kemarin. Informasinya, data yang diproleh LSM itu diduga dari Kabid Pengaduan Inspektorat Pemprosu. Makanya, yang bersangkutan dipanggil hari ini," ujar sumber di kepolisian yang meminta namanya untuk dirahasiakan, Selasa (16/7/2019).[adx]Kanit 5 Subdit IV / Redakta Polda Sumut Kompol Alberson saat dikonfirmasi mengatakan, Kabid Pengaduan Inspektorat Pemprovsu Yilpipa, telah datang memenuhi panggilan penyidik. Sejauh ini, dia bilang, masih diperiksa sebagai saksi."Yang bersangkutan sudah datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Kita akan melakukan panggilan kembali jika diperlukan,"ungkapnya.Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Ketua LSM Mandiri, JN sebagai tersangka. Saat disinggung, apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut. Alberson enggan berkomentar.