MATATELINGA, Medan: Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menggeledah kantor Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung, Kamis (18/7/2019). Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). [adx]Penggeledahan dua kantor bupati ini dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana. "Memang ada kita lakukan penggeledahan di kantor Bupati Labura dan Labusel untuk mencari bukti-bukti untuk penyidikan," kata Rony.Sejauh ini kata Rony, dirinya belum mengetahui dokumen yang diamankan penyidik karena petugas di lapangan masih bekerja. "Kita masih menunggu proses audit pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk menghitung kerugian negara. "Kita sedang menunggu hasil audit dari BPKP," pungkas Rony. [adx]Sebelumnya, Rony Samtana menyatakan, kasus dugaan korupsi DBH PBB Pemkab Labura dan Pemkab Labusel, sudah masuk tahap penyidikan. Kedua kepala daerah tersebut bisa saja dipanggil kembali.Modus operandi yang dilakukan dengan mengambil sebagian dari PBB sejak tahun 2013-2015 masing-masing sebesar Rp.3 milyar dengan alasan sebagai uang komisi. (mtc/amr)