MATATELING, Labura: Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menggeledah Kantor Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung, Kamis (18/7/2019).[adx]Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana pada Wartawan mengatakan, penggeledahan kantor dua kepala daerah itu dilakukan dalam kaitan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)."Memang ada kita lakukan penggeledahan di kantor Bupati Labura dan Labusel untuk mencari bukti-bukti untuk penyidikan," sebut Rony.Namun, Rony mengaku belum mengetahui dokumen yang telah diamankan penyidik karena petugas di lapangan masih bekerja. Dia hanya menegaskan, pihaknya serius menyidik kasus Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung dan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung.[adx]Tambah Rony, pihaknya masih menunggu proses audit pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk menghitung kerugian negara. "Kita sedang menunggu hasil audit dari BPKP," akunya.Sebelumnya, Rony Samtana menyatakan, kasus dugaan korupsi DBH PBB Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung, sudah masuk tahap penyidikan. Kedua kepala daerah tersebut bisa saja dipanggil kembali dan statusnya naik menjadi tersangka.Dia menambahkan, modus operandi yang dilakukan Bupati Labura dan Bupati Labusel dengan mengambil sebagian dari PBB sejak tahun 2013-2015 masing-masing sebesar Rp.3 milyar dengan alasan sebagai uang komisi.