Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
BBPOM, Amankan 70 Jenis Obat-obatan Diduga Ilegal Berbagai Kemasan

BBPOM, Amankan 70 Jenis Obat-obatan Diduga Ilegal Berbagai Kemasan

Redaksi - Kamis, 18 Juli 2019 19:10 WIB
Matatelinga.com
BBPOM, Amankan 70 Jenis Obat-obatan Diduga Ilegal Berbagai Kemasan
MATATELINGA, Medan:   Sebuah rumah yang dijadikan tempat menyimpan obat-obatan dan kosmetik diduga ilegal di Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, digrebek Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Kamis (18/7/2019).[adx]Kepala BBPOM wilayah I Medan, Julius Sacramento Tarigan pada Wartawan mengatakan, terkuaknya lokasi penyimpanan Kosmetik ilegal ini, berawal pihak BBPOM mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan obat kuat (ilegal) dan jenis kosmetik yang disalurkan.Kemudian Tim BBPOM melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua Minggu, untuk memastikan apakah tempat yang menjadi sasaran benar tempat ilegal."Pelaku mengakui memang orang mengambil ketempatnya. Tapi tidak menutup kemungkinan ini memang pesanan. Karena tempatnya tidak resmi," sebutnya, Kamis (18/7/2019).[adx]"Ini bukan distributor. Tapi pelaku mengorder ke Jawa. Tetapi di kirim dari tempat lain. Awalnya hanya jenis madu, namun belakangan dia (pelaku) mulai menjual obat-obatan ilegal dan kosmetik," akunya.Tambah Sacramento, penyitaan sejumlah barang ilegal ini, di antara seperti obat kuat dilarang, karena mengandung bahan berbahaya. Ada sekitar 70 jenis obat yang diamankan dengan puluhan ribu jenis kemasan. Ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.Untuk jenis obat-obatan di antaranya, Teh Mahkota Dewa, Powder Datar Lollen, Collagen Plus,Greeng Jos Kopi Bapak, King kobra Oil dan Kopi jantan."Ini ilegal karena tidak terdaftar. Satu lagi karena mengandung bahan berbahaya. Termasuk barang-barang ilegal yang diburu," akunya lagi.[adx]Lebih lanjut, Sacramento mengaku pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini. Karena barang-barang yang diedarkan barang berbahaya. Langkah selanjutnya, BBPOM akan mengamankan barang-barang ilegal tersebut. Lalu mendalami dan mencari, apakah ada sumber lain. Karena gudangnya tidak berada disini."Kita khawatirkan ada produk yang bermasalah disini. Karena sistem perdagangan tidak terbuka. Orang datang langsung ambil barang. Karena untuk obat kuat, efek sampingnya bisa menyebabkan kanker dan gangguan ginjal," sebutnya."Pelaku bisa dijerat pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan denda 1,5 miliar," kataya.[adx]Sementara itu, laki-laki berinisial R (45) sebagai pemilik tempat penyimpanan obat-obatan dan kosmetik ilegal itu, lebih banyak tertunduk lesu menutupi wajahnya saat dikonfirmasi oleh awak media. Bahkan R tidak bersedia wajahnya untuk disorot kamera."Saya sudah dua tahun jual obat-obatan. Memang selama ini saya enggak paham jual obat-obatan itu," kata R kepada Tribun Medan."Saya enggak memikirkan dampaknya kesana. Enggak pahamlah. Sudah ya pusing kepala saya," diakhir penjelasannya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI