MATATELINGA, Medan: Dua pelaku spesialis penjahat jalanan (Jambret) beraksi diwilayah hukum Polsek Medan Sunggal, nyaris tewas dihajar massa. Untung Team Pegasus Polsek Sunggal tiba dilokasi kejadian, Jumat (18/7/2019) sekitar pukul 5.30wib.[adx]Dengan wajah babak belur dan kaki patah, kedua tersangka RA ,21,Warga Jalan Stasiun Gg MP Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal dan RH ,24, Warga Jalan Stasiun Gang MP Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal, langsung di larikan ke RS Bhyngkara Poldasu, guna mendapat perawatan.Sedang barang buktinya satu Buah Dompet tangan warna coklat merek YS, uang tunai sebesar Rp. 150.000;satu buah ATM bank BRI, satu buah Pisau, satu buah gunting dan satu unit Sepeda Motor Suzuki F150 BK 4816 ADF diboyong ke Mako Polsek Medan Sunggal Jalan Ngumban Surbakti Medan.Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim Iptu Syarief Ginitng mengatakan, sekira pukul 05.30 wib korban Setiawan Br Sianturi ,44, warga Jalan Pintu Air IV Gg. Sejati Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor / Jalan Tempua Kel. Sei Sikambing B Kec. Medan Sunggal keluar dari rumah mengantarkan anaknya Wahyu Christian Siadbutar pergi sekolah seperti biasanya tanpa menaruh curiga akan menjadi korban jambret.Kedua pelaku sedang mencari sasarannya dan melihat korban melintas di seputaran Jalan Gagak Hitam Ringroad Kel. Sei Sikambing B Kec. Medan, langsung menghampiri korban dan salah satu pelaku RA mengunnakan kesempatan tersebutdan mengambil / menjambret dompet tangan milik korban yang dijepit diketiaknya.[adx]Setelah pelaku berhasil menjambret dompet korban, kedua pelaku langsung tancap gas hendak melarikan diri, namun korban berteriak Jambret , hingga akhirnya membuat warga sekitar mendengar teriakannya, dan oleh seorang saksi mencoba menghadang sepeda motor pelaku.Namun, pelaku RH menabrak saksi tersebut, pada saat yang bersamaan Team Pegasus Polsek Sunggal sedang berpatroli disekitar jalan Ringroad dan ikut melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut.Karena, melihat personil bersama maysrakat melakukan pengejaran, sepeda motor yang dikemudikan oleh RH tidak stabil dan menabrak orang, hingga warga langsung menghajarnya kedua pelaku hinggga tak berdaya (nyaris tewas).Personil kita langsung menenangkan massa sangat ramai menghajr kedua pelaku tersebut, sebut Syarief .Karena, kondisi kedua pelaku sangat memprihatinkan, sebut Syarief lagi, langsung memboyong kedua pelaku jambret tersebut ke RS Bhayangkara Poldasu, guna mendapat perawatan secara intenisf. Salah satu pelaku terpaksa rawat inap, karena mengalami patah tulang bagian legannya.Kedua tersangka ini, dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2)ke-2e KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 12 Tahun Penjara, sebutnya.