MATATELINGA, Sergai: Rapat Paripurna yang digelar DPRD Serdang Bedagai (Sergai) menyetujui dua rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda). Kedua ranperda yang disyahkan menjadi perda yakni perda Laporan dan pertanggungjawaban Bupati atas program dan anggaran 2018 dan perda penyelenggaraan bantuan hukum.[adx]Dalam rapat Paripurna Jumat pagi, (19/7/2019) di Gedung DPRD Sergai Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, dibuka oleh Ketua DPRD Sergai, H Syahlan Siregar dan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Sergai, H Darma Wijaya; Wakil Ketua DPRD, Defriati Tamba, Hasbullah Hadi Damanik, Riady serta para anggota DPRD, asisten, staf ahli bupati, jajaran kepala OPD, pejabat administrator dan Camat se-Sergai.[adx]Wabup H Darma Wijaya, menyampaikan terima kasih kepada jajaran DPRD Kabupaten Sergai yang telah membahas dan menyetujui 2 ranperda tersebut. Sementara satu ranperda disetujui bersama sebagai syarat dalam penetapan menjadi Peraturan Daerah. "Terima kasih atas saran dan catatan yang diberikan Dewan yang terhormat sehingga nantinya menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti demi perbaikan kinerja pelayanan publik sekaligus pembangunan di Kabupaten Sergai," sebutnya.Rapat ditutup dengan penandatangan dan penyerahan berita acara Persetujuan Bersama antara Wabup H Darma Wijaya dan Pimpinan DPRD Sergai.