MATATELINGA, Medan: Polsek Sunggal mengungkap kasus perdagangan perempuan di bawah umur yang melibatkan keluarga. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang pelaku.[qdx]Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah seorang pelaku yang diamankan berinisal RK (40), dia adalah bibi dari korban. Sedangkan pelaku lainnya berinisial YN.Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari informasi yang diperoleh polisi mengenai adanya transaksi penjualan anak dibawah umur. di Hotel Milala In Jalan Medan-Binjai KM 15. Kedua pelaku kerap mencari korban berusia belasan tahun untuk dijual kepada para hidung belang seharga Rp 10 Juta.Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu MS Ginting membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ginting menjelaskan bahwa pelaku penjualanan anak dibawah umur ini adalah bibi korban berinisial RK bersama rekannya, YN."Kedua pelaku kita amankan dari Hotel Milala In Jalan Medan - Binjai KM 15. Korban merupakan warga asal Kuala, Kabupaten Langkat. Korban diketahui tinggal bersama kakeknya dikarenakan kedua orang tuanya telah bercerai,"ucapnya, Senin (22/7/2019). [adx]Saat ini lanjut Ginting, kasus tersebut masih dalam pendalaman terutama untuk mengetahui kemungkinan korban lainnya."kedua pelaku sudah kita tangkap dan masih kita lakukan pemeriksaan. Kita masih memeriksa apakah masih ada korban lainnya,"tukasnya. (mtc/amr)