MATATELINGA, Medan: Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak, membongkar jaringan komplotan curanmor dengan meringkus empar orang dan masing masing terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, Kamis (18/7/2019). Pasalnya, keempat pelaku dilumpuhkan lantaran melawan petugas saat pengembangan dan coba melarikan diri di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang. [adx]Masing Masing keempat pelaku AAN Alias Arif ,23, warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang, MRL alias Ileng ,23, warga Jalan Beringin Pasar V Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang, FR alias Ramadhan ,23, Warga Jalan Beringin Pasar V Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan dan ST alias Tejo ,38, warga Pasar V Gang Salak Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan selaku penyimpan barang curian, langsung dilarikan ke RS Bhayangkara, guna mendapat perawatan luka tembak bagian betisnyaSedangkan "rekan mereka Aalias Zol ,30, warga Pasar III Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang masih kita lakukan pengejaran dan telah kita masukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO),"kata Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH Senin (22/7/2019).[adx]Terungkapnya kasus curanmor dan meringkus komplotan ini, adanya pengaduan korban Joppy Haryanto dan Syahriani dengan nomor LP//VII/2019/SU/Restabes Medan/Sek Patumbak tanggal 18 Juli 2019 atas nama Syahrian dan LP//VII/2019/SU/Restabes Medan/Sek Patumbak tanggal 18 Juli 2019 atas nama Joppy Haryanto.Pegakuan korban menyebutkan, pada Kamis (18/7/2019) sekira jam 15.00 WIB, bahwa sepeda motor mereka yang terparkir diteras depan rumah hilang dicuri oleh ke 4 pelaku yang masuk dengan cara merusak gembok pagar. Hal itu di ketehui korban berdasarkan petunjuk rekaman CCTV.Tanpa membuang waktu, kita bersama tim langsung bergerak melakukan mepenyelidikan dan mengejar komplotan curanmor tersebut, hingga berhasil diringkus secara terpisah. Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kereta Honda Beat warna merah putih BK 3667 AGT, satu unit kereta Honda Beat warna putih BK 6821 AEP. yang di dalam joknya di temukan dua kunci leter T, kunci lock magnet, dua buah gembok warna silver telah rusak, dan satu unit kereta Kwasaki Warior warna hitam BK 3210 AGW dan kereta Trel Viar tanpa plat Nomor Polisi," sebutnya[adx]Berdasarkan keterangan para pelaku bahwa merekalah yang melakukan pencurian di rumah korban Joppy Haryanto dan Syahriani. Atas pengakuan para pelaku kemudian dilakukan pengembangan guna menemukan dan penangkapan penadah dan barang bukti. "Pada saat pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan. Tim Pegasus memberikan peringatan agar tidak melarikan diri, namun tidak diindahkan. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan tetukur dengan menembak betis kanan para pelaku," terang Kanit "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," sebutnya.