MATATELINGA, Tanjungbalai: Tim gabungan Polres Tanjungbalai menyita 8 kilogram sabu dari seorang TKI ilegal yang baru tiba dari Malaysia, Rabu (24/7). Selain itu, polisi juga mengamankan 42 orang warga yang diduga sebagai TKI ilegal. Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima personil Sat Intelkam Polres Tanjungbalai mengenai adanya beberapa orang TKI ilegal akan memasuki wilayah Tanjungbalai dari Malaysia yang diduga membawa sabu."Selanjutnya personel petugas kita melakukan penyelidikan dan menemukan 1 unit kapal tanpa nama sedang bersandar dan menurunkan TKI ilegal di tangkahan milik Alim di Jalan Garuda, Lingk. II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,"ucap AKBP Irfan Rifai.Polisi langsung mengamankan para TKI beserta tekong kapal langsir yang membawa mereka ke Mapolres Tanjungbalai. Disana, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para TKI ilegal itu."Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 6 bungkus kemasan Milo dan 2 ungkus kemasan yang dilakban warna merah diduga berisikan narkotika jenis shabu. Narkoba itu ditemukan dalam tas milik tersangka M alias Nawir (30) warga Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampre, Kec. Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi NAD,"sebut Irfan.[adx]Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap tersangka Nawir, tas berisi diduga shabu tersebut dititipkan oleh seorang laki-laki berinisial CM di Malaysia untuk dibawa ke Kota Tanjungbalai. Pelaku dijanjikan setelah sampai di Kota Tanjungbalai akan dijemput oleh seseorang dan akan diberi uang sebesar Rp. 5.000.000,"Saat ini TSK dan BB diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai untuk pengembangan dan proses sidik selanjutnya,"terang Kapolres.[adx]Sedangkan 41 orang TKI ilegal yang berhasil diamankan polisi, serta 1 orang balita telah dilimpahkan ke Pihak Imigrasi Kota Tanjungbalai. (mtc/fae)