MATATELINGA, Medan: Sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Armen Lubis terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang diterbitkan Kejatisu atas kasus dugaan penipuan Mujianto kembali digelar di PN Medan, Kamis (25/7/2018). Dalam persidangan kali ini, pihak pemohon mengajukan tiga orang saksi, salah satunya adalah ahli hukum pidana USU, Dr Edi Yunara SH,MHum.[adx]Dalam kesempatan itu, Dr Edi Yunara SH,MHum menegaskan, kasus yang pemberkasannya sudah dinyatakan lengkap memenuhi unsur formil dan materil (P21), seharusnya segera dilimpahkan ke pengadilan. "Bila jaksa selaku penuntut umum berpendapat lain seharusnya berkasnya dikembalikan ke penyidik (kepolisian) untuk dilengkapi. Tapi kalau sudah dinyatakan P21, harus dilimpahkan ke pengadilan, " ucap Edi Yunara dihadapan hakim tunggal Ahmad Sayuti.Edi Yunara juga secara gamblang menjelaskan asas legalitas dalam hukum acara pidana. "Sesuai Hukum Acara Pidana, asas legalitas dimaknai sebagai asas yang menyatakan bahwa setiap penuntut umum wajib menuntut setiap perkara yang sudah dinyatakan lengkap memenuhi unsur formil dan materil," tegas Edi.Baca Juga:
Mutasi Pamen dan Brigadir Jajaran Polda Sumut, Ini di AntaranyaMeski begitu, Edi mengakui landasan hukum lain yang membenarkan pihak kejaksaan untuk tidak melimpahkan perkara P21 ke pengadilan. Sedangkan alasan tidak dilimpahkan ke pengadilan yakni nebis In idem, demi hukum (tersangka meninggal dunia) dan ketiga, untuk kepentingan umum. Kalau jaksa selaku penuntut umum berpendapat lain, imbuhnya, seharusnya sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), dikembalikan ke penyidik (kepolisian) untuk dilengkapi. Idealnya kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan dan biarlah nanti hakim yang memutuskannya.[adx]Ketika ditanya tim kuasa hukum pemohon dimotori Arizal SH tentang Peraturan Jaksa Agung Nomor 36/2011 tentang tenggang waktu 15 hari ke tahapan penuntutan setelah perkara dinyatakan lengkap, saksi ahli Edi Yunara berpendapat bahwa aturan dimaksud 'abu-abu' karena tidak ada sanksi tegas bila tidak dilaksanakan. Yang jelas, sebut Edi, upaya hukum praperadilan sebagaimana diajukan pemohon terhadap Jaksa Agung, Kajati Sumut dan Kapoldasu (termohon I, II, dsn III) menyusul 'mandeknya' proses hukum terhadap tersangka Mujianto, sudah tepat. Pada persidangan itu, Hakim Ahmad Sayuti bahkan sempat meminta saksi ahli hukum pidana tersebut menjelaskan secara gamblang misalnya kasus kerjasama bisnis yang acap bias. Satu sisi bisa masuk ranah perdata dan di sisi lain bisa dikategorikan tindak pidana.Menurut dosen Fakultas Hukum USU tersebut, hal itu tergantung isi perjanjian diperbuat para pihak. Bila misalnya suatu pekerjaan atau jasa pernah dibayarkan namun kemudian seret, bisa dikategorikan sebagai wanprestasi (ingkar janji)."Namun bila pekerjaan dikerjakan namun sama sekali tidak pernah dibayarkan, maka ada unsur menggerakkan hati dan pikiran, ada upaya-upaya tertentu yang digunakan dalam melakukan perbuatan yang dilarang dan merugikan orang lain secara materil, bisa dikategorikan tindak pidana," urainya.Sebelumnya saksi yang diajukan pemohon yakni Hasbullah menerangkan adanya statemen Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH seputar sudah lengkapnya (P21) berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas nama Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar. Menurutnya, penjelasan Sumanggar itu disampaikan secara tegas melalui konferensi pers. Demikian juga pelimpahan kedua tersangka dari penyidik Poldasu ke Kejatisu (P22). Mujianto juga disebutkan tidak ditahan dengan alasan kooperatif dan memberikan jaminan Rp 3 miliar. Hasbullah seraya mengaku masih menyimpan video konferensi pers tersebut. [adx]Sedangkan saksi lainnya Sahril Sani Pane menerangkan, sebelum dilakukan penimbunan di lahan seluas 3,5 ha di Kampung Salam Belawan itu, dirinya ditugaskan oleh pihak Mujianto untuk menjaga lahan tersebut. Saksi juga sempat diberikan copy sertifikat surat tanah itu atas nama Mujianto agar tidak digarap pihak lain. Saksi juga mengaku ikut bekerja ketika dilakukan penimbunan lahan tersebut dari awal. Semula penimbunan dikerjakan Marwan alias Águan, namun terhenti. Kemudian penimbunan dikerjakan oleh Rosihan yang juga pihak Mujianto sendiri, juga terhenti. Selanjutnya dikerjakan Armen Lubis, namun turut terhenti karena disebut-sebut tidak dibayar. Selanjutnya lahan itu dikerjakan pihak lain yang ditunjuk Mujianto. Lahan yang ditimbun itu sekarang sudah dijual ke PT Bungasari. Dari awal sebelum dilakukan penimbunan, lahan tersebut hendak dijual Mujianto kepada PT Bungasari. "Dari awal pekerjaan penimbunan, dari 2014 hingga 2017, baik saat dikerjakan Águan hingga dikerjakan Armen, selalu ada pihak dari PT Bungasari di lokasi penimbunan," jelasnya. Menjawab pertanyaan kuasa hukum termohon I dan II, saksi mengatakan, Armen Lubis (pemohon prapid) sempat mengeluh tentang pekerjaan penimbunan mereka lakukan tidak dibayar Mujianto.Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, hakim tunggal Ahmad Sayuti melanjutkan persidangan, Jumat besok (25/7/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari para termohon. (mtc/fae)