MATATELINGA, Medan: Seorang warga negara Jerman berinisial BH alias Bern (39) harus berurusan dengan polisi di Medan. Pasalnya Bern kedapatan menyimpan 90,10 gram narkotika jenis ganja.[adx]Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengatakan warga negara Jerman ini ditangkap di kostnya di Perumahan Griya 24 Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera pada Kamis (25/7) kemarin. "Penangkapan ini berkat informasi warga yang kita terima,"sebut Martuasah, Jumat (26/7/2019).Baca Juga:
Desak Cabut Izin Perusahaan Cemarkan Danau Toba, GMKI Dobrak Kantor Gubsu Saat ditangkap, pria berkepala plontos ini sempat berusaha menyembuyikan daun ganja yang dibungkus kertas koran ke saku celananya. Namun petugas mengetahui dan langsung mengamankan barang tersebut.Dia pun akhirnya mengakui barang haram itu miliknya. Kepada petugas, dia mengaku mendapatkan ganja dari seseorang temannya bernama Heri."Dari pengakuannya, tersangka sudah mengkonsumsi ganja ini hampir 2 tahun dan digunakan untuk sehari-hari," ujar Martuasah.Sementara itu, Bern mengatakan ia menetap di Medan dan bekerja sebagai marketing disalah satu perusahaan."Saya bekerja berpindah-pindah, dan sering ke Pulau banyak Aceh Singkil," ungkapnya.[adx]Anehnya, Bern mengaku tidak mengetahui ganjaran hukuman terkait nerkotika jenis ganja yang ada di Indonesia."Saya tidak mengetahui ancaman hukuman disini, karena di negara saya sana untuk seberat ini di perbolehkan," ucapnya dengan bahasa Jerman.Meski demikian, polisi tetap menjerat warga negara Jerman itu dengan pasal 114 (1) sub 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mtc/amr)