MATATELINGA, Medan : Pelaku usaha yang tidak kooperatif dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih sangat banyak. Menurut Anggota Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, hanya 40% pelaku usaha dari kasus yang dilaporkan yang kooperatif.[adx]"Untuk di Sumatera Utara, hampir 40 terlapor (pelaku usaha) sudah berketetapan hukum tetap," ucapnya didampingi Pimpinan Kanwil I KPPU, Ramli Simanjuntak saat paparan Penanganan Perkara KPPU di Kantor Kanwil I KPPU Medan, Jumat (26/7/2019).Menurut Guntur, publik perlu memastikan pelaksanaan usaha merupakan badan usaha yang tidak melanggar hukum. Sehingga saat konsumsi, dapat barang dan jasa berkualitas. Baca Juga:
DPRD Medan Minta Izin Apartemen De'Glass DievaluasiDijelaskannya, untuk skala nasional, pelaku usaha atau terlapor paling banyak memang dari Jakarta. Namun untuk perkara tender, kasus paling banyak berasal Sumut. "Bisa dikatakan komisioner periode ini lebih keras, ada program masuk ke masing-masing wilayah. Kita harap semakin banyak perkara yang diputuskan," jelas dia.Diungkapkannya, periode 2001 hingga Juli 2019 ada sebanyak 18 putusan inkracht yang dilakukan di Kanwil I KPPU, dan 14 putusan yang belum dilaksanakan. Padahal sebenarnya, ada 66 terlapor putusan inkracht. Sehingga terlapor yang belum melaksanakan putusan per Juli 2019 ada sebanyak 45 terlapor.[adx]Dari perkara - perkara ini, tuturnya, jumlah piutang inkract sebanyak Rp 23,9 miliar. Jumlah PNBP per 2001 sampai dengan 2019 sebanyak Rp 4,16 miliar, jumlah PNBP Januari hingga Juli 2019 sebanyak Rp 111 juta. Sehingga saldo piutang sebesar Rp18,94 miliar.Dibeberkan Guntur, di Kanwil I KPPU, ada 6 terlapor yang tidak menjalankan putusan komisi. Yakni dari perkara Tender Paket Pengadaan TV Pendidikan dan Perlengkapan di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara TA 2006, terlapornya, PT Auna Rahmat dan PT Hari Maju. Kemudian, perkara Pembangunan Rumah Dinas Bupati Humbang Hasundutan, terlapornya PT Karya Bukit Nusantara, PT Dipa Panalasa, CV Kartika Indah Jaya dan CV Toruan Nciho Corporation. (mtc/amel)