MATATELINGA, Medan : Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih menuturkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim investigator KPPU terkait kenaikan tiket pesawat periode tahun 2018 dan 2019, ditemukan pelanggaran Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.[adx]Untuk itu, dalam waktu dekat KPPU segera menggelar sidang kasus dugaan kartel dalam kenaikan harga tiket pesawat domestik. Terlebih, tim investigator menemukan dua alat bukti dan pemberkasan perkara sudah selesai dilakukan."Tiket sudah siap pemberkasan. Artinya, siap masuk dalam persidangan," ujarnya didampingi Kepala KPPU Kanwil I Ramli Simanjuntak usai paparan Perkara KPPU, Jumat (26/7/2019).Baca Juga:
Kelurahan Anggrung Masuk Lima Besar Lomdeskel Tingkat ProvsuKata Guntur, masalah tiket pesawat ini masuk ranah KPPU karena maskapai diduga melakukan kartel, secara bersama-sama menaikkan dan menurunkan tarif tiket dalam beberapa waktu dalam kurun 2018 hingga 2019.Untuk perkara ini, jelas dia, ada sanksi denda sebesar Rp25 miliar per pelaku usaha. Dan ada sebanyak 7 maskapai yang bakal disidangkan, yakni Garuda Indonesia dan Batik Air untuk kategori full service airline. Sedangkan kategori low cost carrier masing-masing Sriwijaya Air, Citilink, Wings Air, Nam Air, dan Lion Air. (mtc/amel)