MATATELINGA, Sei Rampah: Personel Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap HH alias Egi (26) diduga pengedar sabu di Kampung Pon, Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Senin (29/7/2019) sekira pukul 01.00 WIB. Penangkapan ini usai warga mengadukan keberadaan bandar narkoba ini ke Kapolda Sumut.[adx]Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu mengatakan awalnya ada warga yang mengadu ke Kapolda Sumut yang bunyinya: "Izin pak kapolda.saya dah bermohon sama pak kapolres sergai akbp juliarman pasribu dan kasat narkobanya..tentang marak nya pemakai narkoba di dusun 1 desa pon kecamatan sei bamban kab sergai yg notabene ngebong di sawitan pinggin jalan kebun yg nya daribperumahan penduduk .masyarakat risih.saya atas nama masyarakat kp pon trimakasih.pak."Menindaklanjuti pengaduan tersebut, personel Satresnarkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan dan mapping pemasok sabu di Kampung Pon, Dusun I. Pada Jumat (5/7/2019), ditangkap salah satu pemasok sabu inisial EH alias Burik (33) yang saat ini masih ditahan dan menunggu proses lanjut JPU.Baca Juga:
Mucikari Penjual Wanita Muda Digrebek Polisi di Kamar HotelSelanjutnya diketahui lagi salah satu pelaku pemasok sabu di Kampun Pon, Dusun I, yakni HH alias Egi yang merupakan residivis kasus narkotika, dan telah selesai menjalani hukuman di Tahun 2018, jelas Martualesi.Pada Senin (29/7/2019) sekira pukul 01.00 WIB, personel Satresnarkoba melakukan penggerebekan di TKP dengan didampingi Kepala Dusun I Kampung Pon dan berhasil mengamankan HH alias Egi yang mencoba melakukan perlawanan kepada personel dan memprovokasi warga masyarakat dengan berteriak maling... maling.[adx]"Dari hasil penggeledahan di dalam rumah ditemukan di dapur barang bukti diduga sabu yang disimpan di dalam celengan warna hitam, tiga bal plastik klip transparan kosong,"papar Martualesi.Oleh tersangka menerangkan mendapat sabu dari seseorang inisial AU warga Rambutan, Tebing Tinggi. Info tersebut ditindaklanjuti dengan mencoba menghubungi nomor HP yang diberikan oleh tersangka, namun tidak aktif.Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba guna dilakukan proses penyidikan, pungkas Martualesi. (mtc)