MATATELINGA, Medan: Dua pelaku jambret (penjahat jalanan) yang beraksi belasan kali di Kota Medan, diringkus personil Polsek Medan Helvetia, Minggu (28/7). Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Pasalnya, saat ditangkap memberikan perlawanan.[adx]Selanjutnya dua tersangka diboyong ke rumah sakit Brimob Poldasu, untuk mendapat perawatan,sedangkan barang bukti belasan tas wanita, sepeda motor dan yang lainnya diboyong ke Mako Polsek Helvetia.Informasi Wartawan dilapangan menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku ALF ,18, warga Jalan Cempaka Gang Mawar - Gaperta ujung, Kecamatan Medan Helvetia dan FAD ,19, warga Jalan Gaperta Ujung Blok 5 Kecamatan Medan Helvetia, berawal dari laporan tiga warga. Dalam laporannya, ketiga korban itu Titien Sumarni, Rahmasari dan Remian Pakpahan mengaku dijambret oleh dua pemuda berboncengan mengendarai sepeda motor di Kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.Baca Juga:
Sadis!! Usai Bertengkar Mulut, Pria di Lubuk Pakam Bacok Tetangga Hingga TewasSelanjutnya kita menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dilapangan, untuk mengejar para pelaku. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku akhirnya diketahui polisi. Seorang pelaku FAD diketahui sedang berada di seputaran Jalan Sedayu III Dusun 5 Desa Krio Kecamatan Medan Sunggal.Polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Tanpa ada perlawanan, FAD pun akhirnya ditangkap. Setelah diintrogasi, pelaku ini mengakui perbuatannya dan bila beraksi selalu dengan temannya ALF.[adx]Dari penangkapan ini, petugas kemudian mengejar ALF di Jalan Mencirim Kecamatan Sunggal. Petugas pun berhasil menangkap residivis kasus yang sama itu.Saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain, kedua pelaku ini mencoba melarikan diri. Tak mau buruannya kabur, polisi melakukan tindakan yang terukur menembak kedua kaki para tersangka.Plt Kapolsek Medan Helvetia Kompol P Hutahaean didampingi Panit Reskrim Iptu S Sebayang Selasa (30/7/2019) mengatakan setelah diintrogasi kedua tersangka yang masih berusia belasan tahun ini mengakui telah menjambret tas dan handpone milik ketiga korban. "Para korban mengalami kerugian material diatas dua juta," akunya.Lanjutnya, setelah dilakulan pemeriksaan yang lebih mendalam, ternyata pelaku sudah lebih tiga kali menjambret. "Dari pengakuan mereka, sudah 12 kali beraksi menjambret. Tapi masih kita dalami lagi karena kita menduga sudah lebih," ucapnya.Kapolsek mengaku, kedua tersangka terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri saat pengembangan. "Keduanya sudah mendapatkan perawatan dan saat ini sudah di Mako Polsek Medan Helvetia," uangkapnya.Selain pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 17 tas wanita yang diduga hasil kejahatan dan 2 unit sepeda motor. "Dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara," akunya.