MATATELINGA, Sidempuan: Sungguh biadab perbuatan TMP alias Tambat ,37, warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan ini. Dia tega mencabuli putri kandungnya sendiri bertahun-tahun. Kini mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria ini harus mendekam di sel tahanan.[adx]Aksi bejat Tambat terhadap putrinya berinisial NA (13) ini dilakukan sejak usia sang anak berusia 7 tahun. Atau sejak sang anak duduk di kelas 6 sekolah dasar.Teranyar korban dicabuli layaknya hubungan suami istri pada pekan lalu. Karena tak tahan terus dicabuli ayah kandungnya sendiri selama bertahun-tahun, korban NA terpaksa menceritakan perlakuan keji ayahnya itu kepada sepupunya, pada Senin (29/7) malam kemarin. Baca Juga:
Keceriaan Anak-Anak Desa Ladang Peris dengan Personel TNI Satgas TMMD ke-105"Pelaku ini diketahui sudah bercerai dengan istrinya sejak 2012 lalu. Jadi pelaku tinggal bersama korban dan ibu pelaku," kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, Rabu (31/7/2019).Mendapat laporan itu, Rabu (30/7) sore langsung meringkus pelaku yang tengah berada di tempat kerjanya.[dax]"Kita ringkus kira-kira pukul 17.30, di tempat kerjanya di Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara," ungkap Hilman.Pelaku cabul ini lanjut Hilman telah ditahan di Polres Padangsidimpuan."Kita jerat dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun,"pungkasnya. (mtc/fae)