MATATELINGA, Tebingtinggi: Seorang narapidana dii Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Tebingtinggi membunuh seorang rekannya satu sel, Rabu (31/7/2019). Korban tewas usai dipukul dengan kayu.[adx]Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berinisial SB, warga Medan. Sedangkan korban berinisial DS warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi."Pelaku merupakan terpidana kasus narkoba, sedangkan korban DS terpidana kasus pencurian,"kata Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Rahmadani.Baca Juga:
Timbas Resmikan Kantor Sekretariat DMI kota BinjaiAKP Rahmadani mengatakan pelaku mengakui sengaja membunuh karena dendam terhadap korban. Pelaku berkeyakinan korban kerap mencuri barang-barang miliknya."Menurut pelaku, korban sudah berulang kali mencuri barang-barang miliknya," jelas AKP Rahmadani.AKP Rahmadani mengatakan pelaku membunuh korban dengan cara memukuli korban dengan kayu hingga tewas."Saat ini, pelaku berada di Polres Tebingtinggi untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara jenazah korban, dibawa ke RS Bhyangkara Polda Sumatera Utara untuk di autopsi,"tutupnya. (mtc/fae)